PALU. PIJARSULTENG.ID, -Saat terjadi kebakaran hutan atau musibah apa pun itu, semua Tim Reaksi Cepat (TRC) selalu turun lebih awal. Mengutamakan briefing agar semua penanganan dilakukan dengan baik, rapih dan terstruktur. Hal itu dikemukakan Andi Sembiring saat di konfirmasi via pertelepon, Senin (26/10/2026)
Hanya saja pola penanganan bencana di lingkungan BPBD Provinsi Sulteng, saat ini sangat jauh berbeda. Pola koordinasi dan pelaksanaan tugas pun, sudah banyak perubahan.
” Saya sudah 13 tahun bertugas di kebencanaan BPBD Provinsi Sulteng sejak zaman Kabannya Pak Bartholomeus hingga Pak Akris Fatta Yunus, pola penangannya sangat berbeda. Pasalnya mekanisme penanganan kedaruratan yang sebelumnya berjalan secara terstruktur kini berada langsung di bawah kendali Kepala Badan (Kaban).” jelas Andi Sembiring.
Pernyataan tersebut disampaikan Andi Sembiring saat menjelaskan perannya sebagai Kepala Bidang Kedaruratan.
Ia mengaku tidak lagi terlibat langsung dalam pemantauan tim di lapangan. Fungsi pengendalian telah diambil alih pimpinan.
“Saat ini, saya tidak lagi bisa kendalikan mereka (tim.red), sebab yang kendalikan bukan lagi saya sebagai pengendalinya. Namun, langsung kepemimpinan, padahal penanganan kebencanaan tersebut masuk dalam bidangnya. Pola seperti ini dilianggap tidak relevan. Wajar saja jika banyak wartawan menanyakan itu kepada saya. ” ujar Andi Sembiring.
Ia menjelaskan lagi, selama ini pihaknya hanya menerima informasi terkait kondisi darurat.
Padahal, dalam pola penanganan sebelumnya, informasi yang diperoleh dari media sosial bakal dikonfirmasi kepada pemerintah desa sebelum tim diterjunkan untuk melaksanakan tugas penanganan.
“Kalau pola lama yang kita pakai, kita cuma terima informasi dari media sosial atau apa pun itu lanjut konfirmasi ke desa bersangkutan, dan lanjut eksekusi. Kalau sekarang, semua melalui Kaban,” katanya.
Lanjut Andi, BPBD sebelumnya memiliki TRC dan itu terbagi menjadi tiga kelompok dengan fungsi berbeda, antara lain Tim Pendataan, Tim Kaji atau justifikasi lapangan, dan Tim Pelaksana Penanganan.
Dalam mekanisme tersebut, Tim Kaji Cepat seharusnya menjadi unsur pertama yang turun ke lokasi untuk mengidentifikasi dampak kejadian, memetakan wilayah terdampak, serta menentukan kebutuhan mendesak sebelum penanganan dilakukan lebih lanjut.
Namun, ia menilai pola tersebut tidak lagi berjalan seperti sebelumnya. Andi mengaku tidak mengetahui secara pasti susunan tim yang diberangkatkan maupun target penugasan mereka.
“Saya tidak tahu tim yang diturunkan tadi ini (Senin.Red) tidak tahu targetnya apa, tujuannya bagaimana. Kalau saya turunkan tim, pasti akan ada briefing,” ujarnya.
Ia juga menyinggung keberangkatan mobil tangki menjelang siang hari, menurut keterangannya, dilakukan secara tiba-tiba tanpa melakukan pemeriksaan agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan.
” kendaraan tersebut dalam kondisi tidak stabil, apalagi tengah mengalami masalah pada subbreaker.” liriknya.
Makanya dirinya sangat terkejut dengan sistem pola seperti ini. Mengapa sebab selama 13 tahun bekerja di BPBD, ia melihat mekanisme penanganan sebelumnya berjalan lebih terstruktur, termasuk pada masa kepemimpinan sejumlah pejabat terdahulu.
“ Mau diapa lagi. Namanya kita anak buah, tidak bisa juga kita mengatur atasan,” katanya.
Meskipun demikian, perubahan pola koordinasi tersebut, perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak pimpinan BPBD, terutama terkait pembagian kewenangan, mekanisme pengerahan TRC, serta standar keselamatan personel dan kendaraan saat menjalankan tugas kedaruratan.TIM






