Kejati Sulteng Bersama Kejati Tojo una-una dan Kejati Donggala Lakukan Ekspose Penghentian Penuntutan Kasus

Daerah, Sulteng127 Dilihat
iklan

PALU.PIJARSULTENG.ID- Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Sulawesi Tengah ( Sulteng) ;Dr. Bambang Hariyanto didampingi Aspidum Kejati Sulteng Fithrah, S.H., M.H memimpin ekspos permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kali ini melalui Kejaksaan Negeri Palu dan Kejaksaan Negeri Tojo una-una mempunyai 2 perkara sedangkan Kejaksaan Negeri Donggala memiliki 1 perkara.

Semua itu dibahas dalam ekspose online melalui zoom meeting yang berlangsung di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejati Sulteng

Ekspose dilakukan secara virtual dengan dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum berserta jajaran, sementara pada Kejati Sulteng di ikuti pula jajaran pidum serta Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, S.H., M.H.

Adapun berkas perkara yang diajukan penghentian penuntutannya berdasarkan restorative justice dari Kejari Palu an. Kaharuddin hi. Abd. Halim alias Gola

Melanggar pasal 367 ayat (2) kuhp; dan an.ofel febrianto taduga alias ofel Melanggar pasal 367 ayat (2) kuhp.

Dengan kasus posisi untuk perkara an. Kaharuddin pada selasa 21 Mei telah melakukan tindak Pidana pencurian dengan mengambil barang berupa 1 (satu) buah tandon air dan (2) buah etalase kaca dengan

Masing-masing memiliki panjang 1 meter dan 1,5 meter milik saksi korban Iip Sapitri yang merupakan kakak Kandung tersangka dengan cara masuk kedalam rumah toko milik saksi korban dengan menggunakan kunci pintu, yang ada pada tersangka karena sebelumnya tersangka pernah tinggal di Ruko tersebut, lalu tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban selanjutnya barang-barang tersebut terdakwa menjual dengan harga 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan hasil penjualannya tersangka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Adapun alasan dilakukannya permohonan penghentian penuntutan perkara an. Kaharuddin saksi korban Iip Sapitri telah memafkan perbuatan tersebut.

1.Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana. Denda paling banyak rp. 900,- (sembilan ratus rupiah).

3. Tersangka merupakan adik kandung dari saksi korban.

4. Tersangka memiliki istri dan anak, serta menjadi tulang punggung keluarga.

5. Tersangka mengambil 1 (satu) tandon air dan (2) etalase air tersebut untuk dijual guna keperluan Sehari-hari.

6. Telah adanya kesepakatan damai secara lisan dan tertulis di depan penuntut umum pada tanggal 11 Juli 2024.

7. Masyarakat merespon positif

Selanjutnya kasus posisi an. Ofel, Kamis ( 30/5/2024), tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dalam keluarga dengan cara masuk kedalam kamar tidur saksi korban Alwin Yati Sambue yang merupakan orang tua angkatnya kemudian tersangka yang saat itu melihat saksi korban sedang beristrirahat dan tertidur pulas langsung mengambil barang berupa 1 (satu) unit handphone merek oppo a77s warna orange milik saksi korban yang berada diatas kasur.

Selanjunya 1 (satu) unit handphone merek oppo a77s tersebut tersangka miliki kemudian dijual melalui akun Facebook dan mendapatkan pembeli dengan harga sebesar rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu hasil penjualannya tersangka gunakan untuk kebutuhan pribadinya.

Adapun alasan permohonan penghentian penututan perkara an. Ofel saksi korban Alwiyati Sambue telah memaafkan perbuatan korban

1.Tersangka merupakan ponakan kandung sekaligus anak angkat saksi korban sejak dari bayi.

2. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana

3. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda Paling banyak rp.900,- (sembilan ratus rupiah).

4. Tersangka mengambil handphone tersebut untuk dijual guna kepentingan pribadi.

5. Telah adanya kesepakatan damai secara lisan dan tertulis di depan penuntut umum pada tanggal 11 Juli 2024.

6.Masyarakat merespon positif

Selanjutnya perkara dari kejaksaan negeri tojo una-una dengan tersangka an. Lukman Nulhakim B. Paneo alias Lukman melanggar pasal 362 kuhp Yusran Lamoto alias Yusran

Pasal yang dilanggar pasal 351 ayat (1) kuhpidana Kasus posisi atas tersangka l. YUN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *