MOROWALI.PIJARSULTENG.ID,–Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R., S.H., M.H., turut mendampingi kegiatan kunjungan kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam rangka penertiban dan penguasaan kembali lahan kawasan hutan di wilayah izin usaha pertambangan PT Bumi Morowali Utama, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, bersama Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH. Hadir pula Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh sebagai unsur pengarah Satgas PKH.
Turut serta dalam rombongan, sejumlah pimpinan instansi terkait, antara lain Jampidsus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH, Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, Ka Bais, Kepala BIG, Kapuspenkum, Kasum TNI dan pejabat tinggi dari Kementerian Kehutanan, BPKP, Gubernur Sulteng Anwar Hafid serta unsur Forkopimda Sulawesi Tengah.
Pelaksanaan kunjungan kerja tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan klarifikasi dan penertiban kawasan hutan yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh Satgas PKH pada 28 Oktober 2025.
Dalam kesempatan itu, rombongan meninjau langsung area penguasaan kembali lahan yang berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas dan masuk dalam izin usaha pertambangan PT Bumi Morowali Utama.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan penyambutan rombongan di lokasi tambang, dilanjutkan dengan paparan dari Dansatgas Halilintar mengenai progres penguasaan kembali kawasan hutan. Selain itu, juga dilakukan zoom meeting bersama beberapa koordinator wilayah Satgas PKH di berbagai provinsi serta peninjauan langsung pemasangan plang penguasaan kembali kawasan hutan oleh Menhan RI bersama Jaksa Agung RI dan unsur pimpinan lainnya.
Langkah penegakkan hukum dengan tegas dilakukan oleh satgas PKH dengan mengambil alih dan menguasai kembali lahan tambang yang sebelumnya dikuasai oleh PT BMU seluas 62,15 ha, alasannya oleh karena PT BMU telah beroperasi melakukan aktivitas pertambangan tanpa IPPKH / PPKH.
Dengan langkah tegas ini, PT BMU dapat dikenakan sanksi denda administratif sejumlah Rp. 2.350.280.980.761,- sesuai ketentuan Peraturan Presiden RI No 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Peraturan Pemerintah No 45 tahun 2025 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda adminstratif di bidang kehutanan.
Pada sesi wawancara dengan wartawan, Menhan Sjafrie Samsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH menegaskan :
“hari ini secara fakta dilapangan kita lihat apa yang dilakukan satgas PKH dalam rangka penertiban kawasan hutan khususnya pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.
Ini adalah kehadiran negara untuk melakukan penertiban terhadap semua kegiatan, yang ilegal kita tertibkan, yang legal kita dorong supaya tetap berproduksi. Kemudian yang ilegal ini, negara akan menegakan ketentuan hukum, kita tidak melihat latar belakang, dari mana, tapi kita melihat bahwa Kepentingan Nasional Harus Kita Tegakan, Harus Kita Selamatkan. Negara harus adil dalam menertibkan semua sumber daya alam yang ada dalam wilayah nasional kita”
Kegiatan Satgas PKH di Morowali ini menjadi momentum penting bagi penegakan hukum lingkungan dan tata kelola pertambangan nasional yang berkeadilan serta berkelanjutan.***






