PARIMO, PIJARSULTENG.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar sosialisasi terkait pemahaman hukum adendum kontrak pengadaan barang dan jasa dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Bupati Parimo pada Senin (1/12/2025) sebagai langkah strategis mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Sosialisasi dipimpin Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, dan dibuka langsung oleh Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase S.Kom. Hadir pula Sekretaris Daerah Zulfinazran, Kabid Hukum Moko Ariayanto, pengguna anggaran, PPK, dan bendahara seluruh OPD se-Kabupaten Parimo.
Dalam sambutannya, Bupati Erwin menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang sangat rawan terhadap risiko penyimpangan. Karena itu, pemahaman regulasi menjadi kunci untuk menjalankan pembangunan yang akuntabel.
“Pengadaan barang dan jasa memiliki potensi risiko tinggi jika tidak dikelola sesuai aturan. Sosialisasi ini menjadi upaya penting untuk memastikan setiap tahapan proyek berjalan transparan dan sesuai hukum,” kata Bupati Erwin.
Ia menambahkan, kerja sama dengan Kejati Sulteng merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mencegah penyimpangan, khususnya terkait perubahan kontrak atau adendum akibat keterlambatan pekerjaan.
Dalam penyampaiannya, Laode Abdul Sofian menjelaskan sejumlah penyebab umum keterlambatan proyek, seperti faktor force majeure, lemahnya perencanaan, hingga kelalaian penyedia. Menurutnya, keterlambatan tidak hanya menambah biaya dan mengganggu jadwal, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara jika tidak ditangani sesuai aturan.
“Keterlambatan harus ditangani dengan dasar hukum yang jelas. PPK memiliki kewenangan memberikan perpanjangan waktu sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi,” jelasnya.
Ia turut memaparkan regulasi terkait adendum kontrak, mulai dari Perpres No. 54 Tahun 2010, Perpres No. 70 Tahun 2012, hingga PMK No. 109 Tahun 2023. Meski demikian, pihak penyedia tetap dapat dikenai sanksi tegas berupa denda maupun pemutusan kontrak apabila terbukti lalai.
Kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi antara pelaksana teknis dengan aparat penegak hukum mengenai praktik pengadaan yang benar serta mekanisme penanganan perubahan kontrak.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Parimo berharap para pelaksana proyek mampu meningkatkan pemahaman hukum, memperkuat manajemen risiko, dan memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai regulasi demi terwujudnya pembangunan yang bersih dan akuntabel.YUN






