PALU PIJARSULTENG. ID— Komisi III DPRD Sulteng yang ditugaskan menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Hasil Perkebunan seolah tak mengenal jeda.
Baru saja kembali dari agenda studi komparatif di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat sore (8/5/2026), jajaran Komisi III langsung kembali “ngegas” membahas regulasi yang dinilai mendesak demi melindungi kepentingan masyarakat dan infrastruktur daerah.
Di bawah komando Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandi Adhi Prabowo, pembahasan Raperda tersebut bergerak cepat dan intensif. Bahkan, tanpa menunggu hari kerja, rapat lanjutan kembali digelar pada Minggu siang (10/5/2026) .
Rapat itu turut dihadiri langsung Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Arnila H Moh Ali, yang sejak awal aktif mengawal proses penyusunan regulasi strategis tersebut.
Atmosfer rapat yang. Dihadiri hampir seluruh anggota Komisi III. Masing masing, Abdul Rahman ST, IAI, Marthen Tibe, debgan menghadirkan Tenaga Ahli komisi III. Serta dihadiri Kabag Persidangan dan Perundangan Undangan Asmir J Hanggi SH, MH dan juga Kasub Perundangan Undangan Luly Afianti SH, M.Si berlangsung serius namun penuh semangat. Sejumlah poin penting hasil komparasi di Kalimantan Timur kembali “dibedah”, mulai dari pengaturan penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang dan perkebunan, pembatasan tonase, perlindungan jalan provinsi, hingga dorongan pembangunan jalan khusus bagi perusahaan.
Komisi III menilai, keberadaan Perda ini sangat mendesak mengingat tingginya aktivitas angkutan tambang dan perkebunan yang selama ini dinilai berpotensi mempercepat kerusakan jalan umum serta mengganggu keselamatan masyarakat.
“Raperda ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi bentuk keberpihakan terhadap keselamatan masyarakat dan perlindungan aset daerah,” ungkap salah seorang peserta rapat.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat, sinkronisasi kewenangan pemerintah daerah, hingga penegasan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan penggunaan jalan.
Langkah cepat Komisi III DPRD Sulteng ini mendapat perhatian karena dilakukan secara maraton, bahkan di akhir pekan. Kondisi itu menunjukkan keseriusan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang diharapkan mampu menjadi solusi atas polemik kendaraan bertonase besar yang selama ini kerap menuai keluhan publik.
Dengan ritme pembahasan yang terus dipacu, Raperda Jalan Khusus Tambang dan Perkebunan itu kini disebut-sebut segera memasuki tahap finalisasi sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.***








