PALU.PIJARSULTENG.ID– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen jasa keuangan.
Kali ini, Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) secara resmi mengadukan pihak WOM Finance atas dugaan penarikan dan lelang kendaraan milik nasabah tanpa pemberitahuan resmi.
Pengaduan tersebut diajukan oleh Direktur LBH-R, Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., selaku kuasa hukum nasabah bernama Siti Nurzahra Lijama bersama orang tuanya, Nuraida.
Dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Bagian Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan OJK, LBH-R meminta OJK memeriksa dugaan intimidasi, pelanggaran prosedur penarikan kendaraan, hingga proses lelang kendaraan yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada nasabah.
Menurut kronologi yang disampaikan, peristiwa bermula pada 30 November 2025 saat Siti Nurzahra berada di kawasan Untad 1 Kota Palu.
Ia mengaku didatangi sekitar tiga hingga empat pria yang mengaku dari pihak WOM Finance.
Nasabah mengaku dipaksa ikut menuju kantor WOM Finance di Jalan Soekarno Hatta, Palu.
Bahkan, saat meminta izin pulang untuk melaksanakan salat Magrib, permintaan tersebut disebut tidak diizinkan.
“Nasabah merasa takut, malu, dan tertekan karena dikerumuni beberapa orang,” ujar Firmansyah C. Rasyid dalam keterangannya.
Sesampainya di kantor perusahaan pembiayaan tersebut, nasabah disebut diminta menandatangani Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) serta menyerahkan kunci motor.
LBH-R menilai penandatanganan dilakukan dalam kondisi tertekan.
Tak hanya itu, nasabah juga mengaku dipaksa berfoto bersama kendaraan di depan kantor WOM Finance setelah menyerahkan motor tersebut.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya Februari 2026, orang tua nasabah menghubungi seseorang bernama Agus yang disebut sebagai perwakilan WOM Finance untuk menanyakan nominal pembayaran agar kendaraan tidak dilelang.
Dalam komunikasi itu, disebutkan total kewajiban sebesar Rp7.153.000.
Karena belum mampu melunasi seluruhnya, pihak keluarga meminta pembayaran dilakukan secara bertahap dan disebut disetujui.
LBH-R mengungkapkan, keluarga nasabah kemudian melakukan pembayaran bertahap, masing-masing Rp1 juta pada 2 Februari 2026, Rp500 ribu pada 8 Februari 2026, dan Rp500 ribu pada 21 Februari 2026.
Namun saat hendak melunasi sisa pembayaran pada 2 Mei 2026, pihak keluarga justru mendapat informasi bahwa sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DN 3001 PR telah dilelang.
Pihak keluarga mengaku kaget lantaran tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi terkait jadwal lelang, proses pelaksanaan lelang, maupun nilai hasil lelang kendaraan.
LBH-R pun meminta OJK turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut serta memberikan perlindungan hukum kepada konsumen.
“Kami meminta OJK memeriksa legalitas penarikan kendaraan, dugaan intimidasi terhadap nasabah, hingga transparansi hasil lelang kendaraan,” tegas Firmansyah.
Selain itu, LBH-R juga mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung seperti fotokopi identitas nasabah, bukti transfer pembayaran, dokumen kendaraan, BASTK, hingga bukti komunikasi dengan pihak WOM Finance untuk diserahkan kepada OJK sebagai bahan pemeriksaan lebih lanjut.***








