P-19 Berulang, Kuasa Hukum Pelapor Desak Kajati Sulteng Turun Tangan Tangani Dugaan Mafia Tanah di Sigi

iklan

PALU. PIJARSULTENG.ID, – Kuasa hukum pelapor dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di Kabupaten Sigi, Moh. Galang Rama Putra, SH., CTL, melayangkan surat sanggahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah pada Rabu (15/7/2026). Surat tersebut merupakan bentuk keberatan atas petunjuk Jaksa Peneliti yang kembali mengembalikan berkas perkara (P-19) kepada penyidik Polda Sulawesi Tengah.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Kejati Sulteng, Galang menilai alasan jaksa yang mengarahkan perkara tersebut ke ranah perdata tidak memiliki dasar hukum. Menurut dia, perkara itu telah diuji melalui putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka sah sehingga tidak semestinya diposisikan sebagai sengketa perdata.

“Salah satu alasannya sangat tidak berdasar hukum. Beberapa kali kami sampaikan bahwa perkara ini sudah diuji melalui putusan praperadilan dan penetapan tersangkanya telah dinyatakan sah,” kata Galang.

Ia mengatakan surat sanggahan itu diharapkan menjadi perhatian langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah agar penanganan perkara tidak terus berlarut-larut. Menurutnya, proses hukum yang terus berputar antara penyidik dan jaksa hanya memperpanjang ketidakpastian hukum bagi pelapor.

Galang juga meminta Kejati Sulteng menggelar perkara bersama dengan penyidik, tim jaksa peneliti, penasihat hukum pelapor, serta para ahli agar seluruh alat bukti dapat dibahas secara terbuka dan objektif.

“Kami meminta gelar perkara bersama dengan kami dan ahli. Dalam perkara ini sudah jelas ada korban dan sudah ada tersangka. Karena itu kami berharap perkara ini dapat ditangani dengan baik dan profesional,” ujarnya.

Dalam surat sanggahan bernomor 45/S/GMNR-Pid/VII/2026, Galang menyampaikan empat poin keberatan kepada Kejati Sulteng. Pertama, menurutnya kualifikasi pidana perkara tersebut telah diuji dan dinyatakan sah melalui putusan praperadilan. Kedua, ia menilai jaksa peneliti mengabaikan putusan pengadilan dengan memaksakan perkara masuk ke ranah perdata. Ketiga, ia menduga terdapat keberpihakan karena penilaian jaksa lebih menggunakan sudut pandang pihak terlapor dibandingkan korban. Keempat, ia menilai perlu adanya intervensi pimpinan Kejati terhadap kebuntuan proses hukum yang telah berlangsung cukup lama.

“Seluruh uraian di atas kami sampaikan demi menjaga marwah institusi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Republik Indonesia serta memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” tulis Galang dalam surat tersebut.

Melalui surat yang sama, pihak pelapor meminta Kajati Sulteng melakukan eksaminasi khusus terhadap kinerja dan objektivitas Tim Jaksa Peneliti yang menerbitkan petunjuk P-19. Selain itu, mereka meminta Bidang Pengawasan Kejati Sulteng melakukan pemantauan terhadap penanganan perkara guna menghindari dugaan pelanggaran kode etik akibat hilangnya objektivitas* penuntutan.

Kuasa hukum pelapor juga meminta dilaksanakan gelar perkara khusus di tingkat Kejati Sulteng dengan menghadirkan penyidik Polda Sulawesi Tengah, Tim Jaksa Peneliti, serta penasihat hukum pelapor agar perkara dapat dibahas secara* terbuka. Permohonan tersebut disinkronkan dengan usulan gelar perkara yang juga telah diajukan kepada Polda Sulawesi Tengah.

Tak hanya itu, mereka meminta Tim Jaksa Peneliti segera menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 sehingga perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk diuji melalui proses persidangan.

Kasus tersebut bermula dari laporan Joni Mardanis pada 24 September 2024. Pelapor mengaku sebagai pemilik sah sebidang tanah di Kecamatan Sigi Biromaru berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00930/Lolu Tahun 2012. Namun, menurut pelapor, terjadi pengalihan kepemilikan melalui penerbitan sertifikat* lain atas nama Darwis Mayeri yang diduga menggunakan dokumen palsu.

Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Kantor Pertanahan berinisial JW, tiga staf berinisial AK, AB, dan NF, serta Darwis Mayeri. Darwis Mayeri lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 167 dan/atau Pasal 385 KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penguasaan hak atas tanah secara melawan hukum.

Penyidik juga menduga para tersangka dari Kantor Pertanahan berperan dalam pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik yang menjadi dasar penerbitan dokumen pertanahan. Hingga kini, berkas perkara masih berstatus P-19 dan belum dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *