PALU. PIJARSULTENG.ID, – Dugaan penonaktifan secara sepihak setelah menerbitkan berita terkait kasus praperadilan Kejati Sulteng, wartawan senior Radar Sulteng, Salam La’abu (44), resmi menunjuk tim kuasa hukum untuk melawan kebijakan manajemen media tempatnya bekerja.
Pria kelahiran 1982 yang telah mengabdi sejak tahun 2014 tersebut menunjuk 7 advokat yang tergabung dalam tim “Solidaritas Salam & Partner”.
Tim kuasa hukum yang diketuai oleh Vebry Tri Haryadi, bersama anggota tim Dian Ramdaningsih, Mohammad Taher, Michael, Dewi S.M. Fischer, Victor H.G. Kuhu, Febri Dwi Tjahjadi, dan Dian R. A. Palar, menyatakan bakal melayangkan Surat Klarifikasi dan Keberatan resmi pada Jumat (11/9/2026).
Permasalahan ini bermula saat Salam mengirimkan naskah berita berjudul “Lagi, Kejati Sulteng di Praperadilkan”.
Namun, saat diterbitkan di edisi 27 Agustus 2026, judul berita tersebut telah diubah oleh pihak redaksi menjadi “Ditetapkan Tersangka, Ronny Tanusaputra dan La Medy ajukan praperadilan kasus lama, pernah bebas saat tersangka oleh polda”.
Belakangan, pihak perusahaan memuat permohonan maaf dalam bingkai di halaman satu koran dan menonaktifkan Salam per 1 September 2026 dengan tuduhan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Salam bahkan dikeluarkan dari boks redaksi dan hanya menerima honor sebesar Rp140.
Upah Rp140 itu diberikak atas jumlah berita yang diperoleh yaitu 14 berita di kali Rp10 per berita.
Salam meminta kejelasan status maupun jangka waktu penonaktifan.
Vebry Tri Haryadi menegaskan bahwa tindakan manajemen menonaktifkan wartawan adalah langkah keliru.
Berita yang terbit sudah melewati mekanisme penyuntingan redaksional sehingga menjadi produk perusahaan, bukan tanggung jawab personal wartawan semata.
“Berita itu sudah masuk dan melalui filter redaksional sebelum dipublikasikan.
Kalaupun ada keberatan atas karya jurnalistik, mekanismenya adalah Hak Jawab atau penyelesaian di Dewan Pers, bukan malah mengorbankan wartawan,” tegas Vebry saat memberikan keterangan jumpa pers, kamis (10/9/2026) di salah satu caffe Kota Palu.
Selain mempermasalahkan dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan, tim advokat juga menyoroti hak-hak ketenagakerjaan Salam selama 12 tahun bekerja.
Seperti jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang tak diberikan.
Termasuk kepastian upah sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Palu sebesar Rp3.619.466 juta serta kejelasan status hubungan kerja pasca alih manajemen dari PT MEDIA TRIPOETRI ke PT RADAR SULTENG pada September 2025.
Tim advokat menegaskan tetap membuka ruang perundingan bipartit secara baik-baik.
Namun, jika tidak menemukan titik temu, pihak Salam bersiap membawa sengketa ini ke Dinas Ketanagakerjaan hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di PN Palu.***








