PALU. PIJARSULTENG.ID– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong, Hendra Bangsawan, pada Senin (8/12/2025) sore.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan tiga ruas jalan di Parigi Moutong tahun anggaran 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penahanan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Hendra Bangsawan dari salah satu rekanan proyek.
“Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Sulteng menemukan bukti-bukti yang cukup terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari Direktur PT RNM sebesar Rp620 juta,” ujar Sofian.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejati Sulteng juga telah menyita uang tunai sebesar Rp500 juta dari tangan Hendra Bangsawan. Dana tersebut diduga merupakan sebagian dari aliran gratifikasi yang diterima tersangka.
Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pendalaman kasus, sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan. Dengan penahanan ini, Hendra Bangsawan menjadi tersangka keempat yang resmi ditahan dalam kasus korupsi yang sama.
Penetapan dan penahanan tersangka mendapat respons positif dari berbagai pihak. Plt. Sekretaris Jenderal LSM Gerakan Bersama Rakyat Antikorupsi (GEBRAK), Thomy Kristianto, menilai langkah Kejati Sulteng menunjukkan komitmen kuat dalam upaya pemberantasan praktik korupsi di daerah.
“Penahanan ini bukan hanya disambut baik oleh masyarakat, tetapi juga penting bagi negara dalam potensi pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sementara itu, Kejati Sulteng menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan. “Jika di kemudian hari terdapat aktor lain yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka, pasti akan kami kabarkan,” tutup Laode Abd Sofian.***











