Dugaan Kekerasan Seksual di PT BMS Berujung PHK Sepihak dan Kriminalisasi

Palu23 Dilihat
iklan

PALU.PIJARSULTENG.ID– Yayasan Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulawesi Tengah (KPKP-ST) menerima laporan serius terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu Kepala Human Resources Development (HRD) PT BMS di Morowali, Sulawesi Tengah, terhadap seorang karyawati berinisial Ci (28).

Tindakan pelecehan verbal dan fisik tersebut diduga telah terjadi berulang kali sejak April hingga September 2025 di lingkungan kerja.

Laporan ini diungkapkan oleh korban melalui pendampingan Serikat Pekerja Independen Morowali – Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (SPIM-PKBI). Korban menyatakan bahwa perlakuan pelaku membuatnya merasa tidak nyaman dalam lingkungan kerja.

Menanggapi laporan tersebut, SPIM-PKBI, sebagai organisasi buruh yang mendampingi korban, mengajukan perundingan bipartit kepada perusahaan, sebuah langkah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Namun, alih-alih mencapai penyelesaian, proses perundingan tersebut justru berubah menjadi ancaman serius bagi korban dan saksi. Pelaku kekerasan seksual diduga melaporkan korban dan empat rekannya yang menjadi saksi dalam perundingan bipartit ke kepolisian.

Tragisnya, perusahaan kemudian melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap korban dan keempat rekannya.

“Kami menilai tindakan PHK sepihak yang dilakukan perusahaan tersebut adalah bentuk kegagalan perusahaan menciptakan ruang aman terhadap pekerja perempuan dan pembiaran atas tindak kekerasan seksual di lingkungan Perusahaan,” tegas Soraya Sultan, Ketua KPKP-ST.

Soraya menambahkan bahwa pembiaran tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU-TPKS).

Hingga kini, SPIM-PKBI terus memperjuangkan hak-hak kelima pekerja yang di-PHK sepihak.

Upaya perundingan berulang kali dengan perusahaan belum membuahkan hasil. Langkah lain yang telah ditempuh SPIM adalah melaporkan kasus ini ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) setempat.

KPKP-ST mengecam keras tindakan perusahaan terhadap pekerja perempuan dan mengingatkan bahwa korban memiliki hak atas pemulihan, perlindungan, dan keadilan tanpa intimidasi dan kriminalisasi dalam bentuk apapun.

“Kami mendukung segala bentuk perjuangan SPIM-PKBI dalam memperjuangkan hak-hak perempuan korban dan meminta kepada Perusahaan agar tidak sewenang-wenang terhadap pekerja perempuan,” ujar Ketua KPKP-ST.

KPKP-ST juga mendorong Pemerintah Kabupaten Morowali untuk serius dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap perempuan, serta memperkuat kebijakan untuk mencegah tindak kekerasan seksual, baik di tempat kerja maupun di Morowali secara umum.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *