Dugaan Pemotongan Gaji Guru,Kepsek dan ASN di Kota Palu Terungkap, Bendahara Gaji Dinas Dikbud Diduga Terlibat

Palu1532 Dilihat
iklan

PALU. PIJAR SULTENG. COM– Dugaan pemotongan gaji terhadap guru-guru dan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD), SMP dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan Kota (Pemkot) Palu, mengemuka setelah sejumlah guru mengeluhkan adanya pengurangan pada gaji mereka dengan alasan untuk pemotongan Infak/Zakat Mal senilai 2,5 persen dari gaji mereka sehingga potongan diberlakukan bervariasi sesuai golangan III Rp.50.000 Perbulan, golongan IV Rp.75.000 Perbulan, golongan II Rp.25.000 Perbulan dan golongan I Rp.10.000 Perbulan, Kasus ini melibatkan bendahara gaji Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu.

Menurut sumber Sumarlin (40) nama samaran mengatakan, dirinya menemukan selisih antara gaji yang diterima dan gaji yang seharusnya mereka terima berdasarkan peraturan pemerintah.

Pengurangan ini diduga dilakukan secara sistematis oleh bendahara gaji pada dinas yang bertanggung jawab atas pencatatan dan pengeluaran gaji.

Keluhan ini, pertama kali disampaikan oleh beberapa guru dan kepsek yang mulai meneliti rincian gaji mereka dan menemukan adanya pemotongan. Pemotongan itu tidak diketahui karena tidak disosialisasikan sebelumnya.

” Kami tidak mengetahui jika ada pemotongan nanti istri saya menanyakan, kenapa ada potongan tanyanya, otomatis saya tidak dapat menjawabnya karena tidak dapat info tentang itu. Tapi setelah komunikasi bersama rekan- rekan guru ternyata mereka juga di potong tanpa tahu infonya, ” beber Sumarlin.

Bukan hanya itu ternyata beberapa  Kepsek pun mengeluhkan potongan itu yang ternyata infak sebanyak 2,5 persen.

” Sebenarnya itu kami tak keberatan seandainya disampaikan dan di infokan. Tapi jika kami juga selalu berinfak 2,5 persen dan itu kita utamakan keluarga dhuafa terdekat dulu, setelah itu orang di sekitar nya jadi kami sudah ada pos infak/sedekah tiap bulannya, ” Papar Kepsek.

Sementara Pihak Dinas Pendidikan Bendahara gaji Indrawan/Iwan saat dikonfirmasi media ini, Selasa (30/7/2024) membenarkan pemotongan gaji ini berdasarkan Surat Edaran ( SE) Wali Kota Palu nomor : 100.2.4.3/1349/Kesra/2023. Palu Tanggal 06 Maret 2023.

“Iya betul pemotongan itu dilakukan karena berdasarkan SE pak Walikota, itu pun berdasarkan kesepakatan melalui sosialisasi,” ujar Indrawan.

Sementara Kadisdikbud, Hardi.S.Pd M.Pd menyampaikan sebelumnya telah pernah disosialisasikan kepada para ASN disatuan pendidikan, atas kontribusi Infak/Zakat.

Katanya infak/sedekah itu berdasarkan SE Walikota Palu, tidak lain untuk menyekolahkan anak yang kurang mampu.

Sementara saat dikonfirmasi bidang hukum di  pemerintah provinsi ( Pemprov) Sulteng, mengatakan jika itu surat edaran berarti sudah ada pertimbangannya hanya saja perlu di sosialisasikan jangan terkesan itu pungli karena bakal menjadi sebuah polemik. Sebab pemotongan gaji ASN itu hanya sah dilakukan apabila ada dasar hukum yang membenarkannya.

Apabila memang gaji ASN dipotong tanpa persetujuan pihak ASN untuk kegiatan organisasi dharma wanita, atau apa pun namanya maka anda dapat mengajukan keberatan atas pemotongan tersebut kepada atasan Anda.

” Pemotongan gaji ASN di lingkungan pemkot dan OPD Kota Palu itu senilai  2,5 persen untuk bayar zakat penghasilan, disalurkan melalui Baznas. Masalah zakat, bagi umat muslim memang perkara wajib yang harus dilakukan.

Namun, ia mengharapkan pemotongan gaji ASN Pemkot Palu  untuk membayar zakat jangan sampai menjadi polemik.” jelasnya.

“Dalilnya wa aqiimus-salaata wa aatuz-zakaata dan itu harus dijalankan secara suka rela. Saya belum tahu kalau sekarang langsung dipotong ke ASN. Saya berharap pemotongan ini ada dasar hukum pemerintahnya, karena kalau tidak. Bisa saja yang bersangkutan akan keberatan apa lagi misalnya ASN sudah terbiasa bayar zakat ditempat yang dipilih sendiri,” jelasnya saat di konfirmasi melalui via warshapp Kamis (31/7/2024).

Seperti, misalnya ASN membayar bukan melalui Basnaz, tentu sambung dia membuat muzakki atau pembayar zakat keberatan.

“Zakat 2,5 persen ini seperti apa secara Islam kalau tidak salah itu penghasilan bersih maaf kalau saya salah karena saya fakir dalam ilmu agama. Kadang orang terima gaji misal Rp 5 juta bayar utang kredit dan lain-lain tinggal sisa Rp 1 juta. Gimana apakah yang dibayar zakat 2,5 persen dari Rp 5 juta atau 2,5 persen dari yang Rp 1 juta. Terus apakah tidak sebaiknya muzaki langsung yang menyerahkan zakat ke tempat yang dia pilih lembaga amil zakatnya,” bebernya.

“Ini mesti diperjelas jangan sampai berpolemik gara-gara zakat. Namun pada prinsipnya saya setuju semua umat muslim harus membayar zakat tapi dengan cara pembayar zakat ikhlas dan penerima zakat juga ikhlas,” harapnya

Dikwatirkan kata Dia, jika ASN tidak mencukupi gajinya untuk mengeluarkan zakat profesi, maka ASN tersebut harus diberikan pilihan untuk berinfaq tapi tidak untuk diwajibkan apalagi langsung di potong gajinya melalui bendahara. Sebab peraturannya bukan berdasarkan perda.

” ASN mengeluarkan zakat profesi 2,5 % dari gaji dan yang tidak bisa memenuhi zakat profesi maka diberikan pilihan untuk berinfaq Rp.30.000,-. Hasil dari zakat profesi dan infaq nantinya dimasukan ke BAZNAS sebanyak 95% dari zakat profesi dan 50% dari infaq.YUN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *