PALU. PIJARSULTENG,ID– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) , H. Anwar Hafid, meminta Bupati Parigi Moutong (Parimo), H. Erwin Burase, untuk segera menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang semakin marak di wilayah itu.
Permintaan ini, disampaikan Gubernur Anwar Hafid sebagai respons atas meningkatnya sorotan masyarakat baik yang datang langsung baik dari sorotan dari beberapa media Online, terkait keberadaan PETI di Kabupaten Parimoddd dalam beberapa waktu terakhir.
“Saya minta kepada Bupati Parimo untuk menjadikan ini sebagai prioritas utama. Kita harus memberikan perlindungan sebesar-besarnya kepada para petani, karena pencemaran lingkungan akibat PETI sudah sangat meresahkan,” tegas Gubernur Anwar Hafid, usai melantik Bupati dan Wakil Bupati Parimo serta Banggai, di Kota Palu, Senin (2/6/2025), di hadapan awak media
Anwar Hafid menegaskan, Pemerintah Provinsi ( Pemprov) Sulteng siap memberikan dukungan penuh agar aktivitas PETI di Kabupaten Parimo bisa segera dihentikan.
Menurutnya, penertiban PETI sangat penting agar sektor pertanian di Kabupaten Parimo bisa berkembang lebih baik ke depan.
Mantan Bupati Morowali ini juga mengajak seluruh kepala daerah di Sulteng untuk memperketat pengawasan terhadap segala bentuk aktivitas PETI di wilayah masing-masing apalagi yang menyalahi Perda tidak ada kesesuaian RTRW. Sebab bakal merusak lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
“Memang kewenangan bukan lagi sepenuhnya berada di tangan kita, tetapi sebagai kepala daerah, kewenangan itu tetap melekat. Jangan takut dan jangan ragu untuk bertindak demi melindungi masyarakat. Saya minta kepala daerah tegas dalam merespons setiap keluhan masyarakat,” ujarnya.
Mengacu pada keberhasilan penutupan PETI di Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi, Anwar berharap langkah Bupati Sigi dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya di Sulawesi Tengah.
Ia menegaskan, maraknya PETI tidak boleh dibiarkan pasalnya dapat mengganggu hajat hidup orang banyak. Tanpa bermaksud menghalangi investasi, ia menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap investasi membawa dampak positif bagi daerah.
“Kita tidak melarang investasi masuk ke daerah ini. Tapi yang kita harapkan adalah investasi yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya.
Ditempat terpisah Kabid Minerba Dinas ESDM Sulteng, Sultanisa.membenarkan jika banyak pengelolaan pertambangan yang beroperasi tanpa Izin pertambangan rakyat (IPR) sebut saja di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kayuboko Kecamatan Parigi Barat yang meresahkan masyarakat sehingga banyak polemik atau perdebatan di masyarakat.
Dampak dari PETI. Saat ini telah terbit surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: B-193/SR.020/M/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025, yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan Wali Kota se-Indonesia. Sebagaimana dilansir dari Superdetik.com
Surat tersebut secara tegas melarang alih fungsi lahan pertanian produktif ke sektor non pertanian, termasuk pertambangan.

Menanggapi itu, Sultanisa, menjelaskan terbukanya peluang dilakukan pecabutan IPR sepanjang atas permintaan bupati.
“Permintaan bupati ini melalui surat meminta untuk melakukan peninjauan kembali atas IPR yang telah diterbitkan sebelumnya,” beber Sultan yang terhubung melalui via warshapp, Senin (2/06/2025).
“Dasar surat bupati itu, kami menyampaikan ke Kementerian ESDM, dan Kementerian ESDM melakukan pencabutan izin,” kata Sultan menambahkan.
Namun demikian, sebelum bupati melayangkan surat peninjauan tersebut, Sultan menyarankan, agar melihat secara komperhensif eksisting atau kegiatan pertambangan yang sudah berjalan sebelumnya.
Ihwal melihat eksiting ini, lanjut Sultan, untuk mengetahui kondisi layak atau tidaknya lahan LP2B di Desa Buranga dipertahankan. Ia ingatkan Buranga sebelumnya telah dikelolah secara ilegal.
“Dengan melihat eksisting tersebut akan diketahui layak atau tidaknya LP2B dipertahankan, jika dianggap layak silahkan bupati menyurat ke provinsi untuk meminta peninjauan kembali,” tambah Sultan.
Bahkan, Sultan menegaskan, tak hanya IPR, blok dokumen pengelolaan wilayah pertambangan rakyat (WPR) pun bisa dicabut atas permintaan bupati.
Sultan mengungkapkan, di Kabupaten Parimo terdapat tujuh blok dokumen pengelolaan WPR yang telah diusulkan terdiri dari, Bolano Lambunu, Lemusa, Pelawa Baru, Salubanga, Buranga, Kayuboko dan Air Panas.
“Dari tujuh lokasi diusulkan baru tiga blok yang keluar dokumen pengelolaan WPR yakni, Buranga, Kayuboko dan Air Panas. Sementara tiga IPR baru terbit di Buranga,” sebut Sultan.
“Blok dokumen pengelolaan WPR juga bisa dicabut sepanjang tumpang tindih dengan LP2B dan atas permintaan bupati. Namun, Kembali lagi saya ingatkan tetap lihat eksisting. Karena akan dicabut semua ini bila dimnta oleh bupati, ” imbuhnya.
Sultan menambahkan, tidak bisa dipungkiri bahwa terjadi pertentangan antara dua Undang-Undang (UU), antara UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang pertambangan Mineral dan Batubara dan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B.
Menurutnya, UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B melarang alih fungsi lahan LP2B, diperkuat lagi melalui terbitnya surat Kementerian Petanian (Kementan). Sementara jika mengacu pada pasal 22A UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba berkata lain.
Misalnya, pada pasal 22A ayat 1 mengatur bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
Sementaa pada ayat 2 dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan, WPR tetap berlaku tetap dilakukan usaha pertambangan rakyat.
“Kan ada dua hal yang berbeda. Mentan melalui suratnya melarang alif fungsi LP2B. UU Menerba secara normatif berkata lain. Ini jelas bertentangan?” ketusnya.
Sebelumnya, Pemda melalui Bagian Kumdang Setda dan DPRD Parigi Moutong bersepakat meminta agar koperasi yang mengantongi IPR di Desa Buranga menghentikan aktivitasnya.
Alasanya, karena wilayah tersebut tidak masuk dalam wilayah pertambamgan rakyat (WPR) sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2020 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW). Belum lagi terbitnya IPR berada di kawasan LP2B.
Saat dikonfirmasi pengelola tambang di lokasi desa Buranga dan Kayuboko mereka semuanya no comment.
” Kantor koperasi disini untuk desa Buranga tidak ada yang betul mbk, ada plan kantor di pasang depan rumah warga katanya hanya izin untuk pasang plan, namun kantor itu tidak ada, hanya sebatas pajangan saja.” jelas Niluh warga Dusun V Buranga YUN/SAH