AMPD Bambalemo Kabupaten Parimo Meminta Pemda berhentikan Kades yang Tidak Aktif  Berkantor

Parigi17 Dilihat
iklan

PARIMO, PIJARSULTENG.ID, Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) , meminta agar Pemerintah Daerah bisa untuk memberhentikan sementara Kadesnya, yang dikarenakan dalam kurung waktu setahun sudah tidak aktif lagi berkantor.

Hal ini ungkapkan oleh Ma’aruf selaku juru bicara mewakili Masyarakat Desa Bambalemo, saat menyampaikan aspiranya diruang kerja Bupati, pada Senin, (8/9/2025).

Ia mengatakan Pemerintah Daerah atau Pemda harus segerah mengambil Keputusan atas tindakan Kades Bambalemo, yang sudah tidak bisa melayani masyarakat berdasarkan tugas dan fungsinya.

“Kami masyarakat tinggal menunggu proses dari Pemerintah, karena hingga kini kades sudah susah ditemui oleh warganya sendiri,” ungkapnya.

Selanjutnya kata ia, akibat tidak aktifnya Kades Bambalemo, banyak program yang tidak terrealisasikan sehingga hal tersebut menuai tanya dari sejumlah warga.

“Jadi anggaran tahun 2023 sampai 2024 itu tidak jelas penggunaannya, karena tidak jelas juga apa pembangunan yang ada di desa kami pak Bupati,” tuturnya.

Sementara Bupati Parigi Moutong Erwin Burase, mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti persoalan Kades bambalemo berdasarkan laporan Masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Memang terkait dengan persoalan Kades Bambalemo, sudah lama saya dengar tidak pernah masuk kantor dan roda pemerintahan Desa sudah tidak jalan,” ujar Bupati dihadap sejumlah warga.

Ia juga menyebutkan bahwa, pihaknya sangat menyangkan sikap Kades Bambalemo, yang memberhentikan sepihak pelayanannya terhadap warga yang membutuhkan.

“Apalagi hampir semua aparat Desa sudah mengundurkan diri, tentunya hal ini ada apa dengan kades ?,” ucapnya.

Pihaknya berharap agar persoalan Kades Bambalemo, bisa mempercayakan penuh kepada Pemerintah Daerah untuk dapat menyelesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tentunya harapan kami Adalah agar masyarkat Desa Bambalemo bisa bersabar sedikit, sembari pihak kami melakukan kajian hukumnya,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *