PALU, PIJARSULTENG.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali melakukan langkah hukum penting dalam pengusutan perkara dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Tamainusi.
Terbaru, tim penyidik resmi melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang berlokasi di kawasan perumahan di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.
Bidang tanah tersebut memiliki luas 308 meter persegi, dan tercatat secara sah berdasarkan Sertifikat Tanda Bukti Hak yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Maros.
Penyitaan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan keterkaitan aset tersebut dengan perkara CSR Tamainusi yang tengah ditangani.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode, membenarkan adanya penyitaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri aliran dana serta memastikan seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat diamankan untuk kepentingan proses hukum.
“Penyitaan satu bidang tanah di Kabupaten Maros ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti awal yang cukup. Aset tersebut diduga kuat berkaitan dengan perkara CSR Tamainusi yang sedang kami dalami,” ujar Laode.
Menurutnya, penyidik masih terus menelusuri aset-aset lain yang kemungkinan berhubungan dengan perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejati Sulteng berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan perkara. Jika ditemukan adanya aset lain yang berasal dari hasil tindak pidana, tentu akan kami lakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
Kasus CSR Tamainusi menjadi perhatian publik lantaran melibatkan dugaan penyimpangan dana bantuan perusahaan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Dengan langkah penyitaan ini, Kejati Sulteng semakin menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap seluruh fakta yang terkait.
Laode juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak berspekulasi sebelum hasil penyidikan diumumkan secara resmi. “Kami pastikan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik secara berkala,” tutupnya.***









