PALU. PIJARSULTENG.ID, – Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) gelar Entry Meeting bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam rangka pendampingan hukum terhadap dua kegiatan strategis daerah pada Senin (15/6/2026)

“Kedua kegiatan strategis itu, yakni Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) FORNAS Hutan Kota Kaombona dan Pembangunan Gedung Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Tahap Struktur,”demikian dikatakan Kepala Dinas Cikasda Sulteng Andi Ruly Djanggola dalam keteranga pers tertulisnya Rabu (17/6/2026) kepada tim media patner gubernur Berani.
Menurutnya kegiatan itu merupakan langkah penguatan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) serta upaya mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur strategis yang dibiayai melalui APBD Provinsi Sulteng.
“Pembangunan RTH FORNAS Hutan Kota Kaombona direncanakan sebagai kawasan ruang publik terpadu yang akan mendukung penyelenggaraan Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) Tahun 2027 di Kota Palu,”jelas lelaki yang akrab dipanggil Ruly itu.
Ia mengatakan kegiatan ini menjadi salah satu program strategis Pempeov Sulteng setelah secara resmi ditetapkan sebagai tuan rumah penyelenggaraan FORNAS Tahun 2027 melalui Surat Keputusan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional.
“Kawasan seluas kurang lebih 30 hektare tersebut dirancang menjadi ruang terbuka hijau representatif yang mengintegrasikan fungsi olahraga masyarakat, rekreasi keluarga, pelestarian lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui konsep pembangunan berkelanjutan,”ungkap Ruly.
Ruly menegaskan sebagai lokasi yang diproyeksikan menjadi salah satu pusat kegiatan FORNAS 2027, pembangunan RTH Hutan Kota Kaombona dinilai memiliki urgensi tinggi karena harus diselesaikan sebelum pelaksanaan event nasional tersebut.”Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Sulteng terus melakukan berbagai langkah percepatan, termasuk penguatan aspek perencanaan, penganggaran, pengadaan, serta pendampingan hukum guna memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan target yang telah ditetapkan,”tutur Ruly.
Sementara itu kata Ruly, pembangunan Gedung Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Tahap Struktur merupakan bagian dari upaya penyediaan sarana pemerintahan yang representatif, aman, dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik serta pelaksanaan fungsi legislasi daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Kadis Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Ruly memaparkan tahapan persiapan, dasar hukum, metode pelaksanaan pekerjaan, mekanisme pengadaan, serta strategi pengendalian pelaksanaan kegiatan.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui fungsi pendampingan hukum memberikan masukan dan pendapat hukum guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil,”jelas Ruly.
Ruly menyampaikan bahwa pendampingan hukum sejak tahap awal merupakan bagian dari komitmen pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mewujudkan pembangunan yang tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, diharapkan kedua kegiatan strategis tersebut dapat terlaksana dengan baik, memenuhi aspek kepatuhan hukum, serta mendukung percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Tenga,”jelas Ruly. ***








