DPC PERARI FBI Kota Palu Jalin Kemitraan Strategis dengan Lapas Perempuan Kelas IIIA Palu

iklan

PALU, PIJARSULTENG. ID– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Federasi Bar Indonesia (FBI) Kota Palu secara resmi menjalin kemitraan strategis dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIIA Palu.

Penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung di Aula Lapas Perempuan Palu, Kamis (30/7/2026), menjadi tonggak awal pengabdian nyata PERADI di lingkungan pemasyarakatan Sulawesi Tengah.

Kerja sama ini merupakan wujud komitmen PERADI Kota Palu dalam memberikan akses bantuan hukum yang setara, cepat, dan transparan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Perempuan Palu. Ruang lingkup bantuan meliputi konsultasi perkara, pendampingan upaya hukum, hingga penyuluhan kesadaran hukum bagi warga binaan.

Ketua DPC PERADI Kota Palu, Ito Lawputra, S.H., S.I.Kom., M.H., C.Med., CTA, menyatakan bahwa kehadiran para advokat di dalam lapas bukan sekadar formalitas, melainkan panggilan profesional untuk memastikan tidak ada satu pun warga binaan yang terabaikan hak-haknya.

“Penandatanganan ini adalah bukti nyata pengabdian kami terhadap penegakan hukum yang berkeadilan di Sulawesi Tengah. Kami tidak hanya hadir di ruang sidang, tetapi juga di dalam lapas. Kami akan mengawal hak-hak warga binaan agar mereka tidak kehilangan keadilan hanya karena keterbatasan akses ekonomi atau informasi,” tegas Ito Lawputra dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Ito menjelaskan bahwa DPC PERADI Kota Palu akan menempatkan para advokat secara bergilir untuk memberikan konsultasi hukum rutin di Lapas Perempuan Palu. Program ini juga mencakup penyuluhan hukum mengenai hak-hak dasar WBP, sehingga mereka memahami proses peradilan yang dijalani serta hak-hak yang melekat pada status mereka sebagai warga binaan.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIIA Palu, Yoesiana, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, kolaborasi ini sangat strategis dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berpihak pada hak asasi manusia.

“Kami menyadari tidak semua WBP memiliki akses memadai terhadap layanan hukum. Dengan kehadiran rekan-rekan advokat dari PERADI , kami berharap setiap warga binaan memperoleh keadilan yang setara. Pendampingan ini juga sangat bermanfaat, tidak hanya bagi yang masih dalam proses peradilan, tetapi juga bagi yang telah memiliki putusan inkracht dan membutuhkan bantuan terkait asimilasi, integrasi, maupun remisi,” ujar Yoesiana.

Kerja sama ini dipandang sebagai langkah terobosan di lingkungan pemasyarakatan wilayah Sulawesi Tengah. Selain untuk memenuhi hak WBP, kemitraan ini diharapkan mampu mengurangi potensi pelanggaran hukum di dalam lapas serta mempercepat penyelesaian perkara-perkara hukum yang masih menggantung.

Acara penandatanganan berlangsung khidmat dan ditutup dengan penyerahan plakat serta paket buku dari DPC PERADI Kota Palu kepada pihak Lapas, dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan diskusi interaktif antara para advokat dan WBP.

Dengan sinergi ini, DPC PERADI Kota Palu menegaskan kembali komitmennya untuk terus berada di garda terdepan dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok-kelompok rentan yang membutuhkan akses keadilan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *