PALU. PIJARSULTENG.ID, – Seorang pria berinisial AR (25) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
AR kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Palu Selatan, Kota Palu.
Penahanan terhadap warga Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan itu dilakukan pada Kamis,(10/9/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. AR diketahui sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Heri Rosena, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Palu Selatan AKP Muhammad Kasim, S.H., Jumat (11/9/2026), membenarkan adanya penambahan seorang tahanan dalam perkara tersebut.
Menurut Kasim, proses hukum terhadap AR berkaitan dengan laporan polisi yang dibuat pada 20 Juli 2026. Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan pada 10 September 2026, sebelum dilanjutkan dengan penetapan tersangka dan surat perintah penahanan.
“Yang bersangkutan telah ditempatkan di Rutan Polsek Palu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kasim.
Dalam perkara tersebut, AR disangkakan melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasim menegaskan, penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan kepada kepolisian. Penyidik selanjutnya akan mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
AR saat ini masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan di Polsek Palu Selatan. Kepolisian juga akan melanjutkan tahapan penanganan perkara berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.***








