PALU, PIJARSULTENG. ID, – Proyek Pengendali Banjir Sungai Vatutela–Paneki senilai Rp. 12.163.660.701 (Dua belas Miliyar seratus enam puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus satu rupiah) menuai sorotan.

Sejumlah dugaan penyimpangan mencuat: kualitas alas dasar belum memenuhi standar, celah rongga batu dinilai tidak wajar, ukuran batu boulder belum sesuai spesifikasi, serta dugaan material diambil dari lokasi tambang tanpa perizinan sah.
Menanggapi sorotan tersebut, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI);Sulteng buka suara.
Hall itu dikemukakan, Dewan pertimbangan Pimpinan Daerah (PD) Perhimpunan pergerakan Indonesia (PPI) Provinsi Sulawesi Tengah, Azwar Anas menyampaikan bahwa Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Datu Karsa Trimulti, diawasi PT Total Prakasa Utama, di bawah tanggung jawab Balai Sungai selaku pemilik proyek.
Material batu boulder telah diambil dan digunakan sejak Maret 2026, padahal adendum perubahan volume baru disahkan 5 Juni 2026.
RKAB 3 tahunan di Sulteng berakhir 31 Maret 2026. Pemerintah melalui Permen ESDM No. 17 Tahun 2025 telah mengubah masa berlaku RKAB menjadi 1 tahun. Sesuai Pasal 111 UU No. 3/2020, RKAB wajib disetujui sebelum penambangan.
” Jika batu diambil Maret 2026 saat RKAB belum disetujui, hal ini perlu dikonfirmasi melalui penyelidikan. Ucapnya, 8 September 2026.” jelas Anas.
Lebih lanjut ia menyampaikan terkait Ketentuan hukum:
1. Pasal 158 UU No. 3/2020: Penambangan tanpa izin pidana hingga 5 tahun, denda hingga Rp100 miliar.
2. Pasal 161 UU No. 3/2020: Memanfaatkan hasil tambang tanpa izin sah ancaman pidana sama. Jadi, Pengambilan sebelum RKAB disetujui perlu diteliti kesesuaiannya dengan hukum. Adendum dibuat 3 bulan setelah material diambil juga perlu diklarifikasi: Apakah disusun belakangan untuk melengkapi dasar yang sebelumnya belum lengkap?.
Ia juga menyampaikan Standar Teknis Perlu Diverifikasi. Batu boulder untuk pengendali banjir wajib memenuhi spesifikasi kontrak:
1. Berat 100–300 kg, ukuran terpanjang 40–100 cm.
2. Bentuk belah/lancip bukan bulat/licin agar saling mengunci rapat.
3. Lapisan pasir pondasi minimal 10–15 cm, dipadatkan rata.
4. Batu saling mengunci, rongga diisi batu pengunci tidak boleh berongga.
“Jika spesifikasi tidak terpenuhi, hal ini perlu diteliti sesuai UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 serta Pasal 603–604 UU No. 1/2023 (KUHP Baru). Semua harus dibuktikan secara sah dengan tetap menjaga prinsip praduga tak bersalah.”
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Balai Sungai selaku pemilik proyek bertanggung jawab memastikan:
1. UU No. 17/2003 Pasal 3(2): Pengelola keuangan negara bertanggung jawab penuh atas wewenang yang dipercayakan.
2. UU No. 2/2017 Pasal 26(1): Pemberi tugas wajib memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi dan ketentuan hukum.
3. UU Tipikor dan KUHP Baru: Kelalaian atau kesengajaan menerima pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dapat dikenakan sanksi pidana setelah terbukti secara sah.
“Balai Sungai wajib menjamin material sah, spesifikasi terpenuhi, dan tidak ada kerugian negara. Jika terdapat penyimpangan, tanggung jawab ditelusuri melalui proses hukum yang sah.”
Menurut Anas, Hal yang Perlu Diteliti Lebih Lanjut
1. UU No. 3/2020 Pasal 111: Penambangan sebelum RKAB disetujui.
2. UU No. 3/2020 Pasal 158: Penambangan tanpa izin sah
3. UU No. 3/2020 Pasal 161: Pemanfaatan hasil tambang berstatus perizinan belum jelas.
4. UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 Pasal 2(1): Dugaan penyalahgunaan kewenangan merugikan negara.
5. UU No. 1/2023 Pasal 603–604: Dugaan pengayaan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.
6. UU No. 2/2017: Hasil pekerjaan diduga belum sesuai spesifikasi kontrak.
Diakhir keterangan ia mengutip dua adagium hukum: “In criminalibus probationes debent esse luce clariores” pembuktian harus lebih terang daripada cahaya; serta “Facta sunt potentiora verbis” fakta fisik di lapangan lebih berharga daripada dokumen tertulis. Setiap orang berhak atas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, PPI Sulteng mendorong BPK RI, KPK RI, Kejati Sulteng, dan Polda Sulteng meninjau dan apabila memenuhi syarat segera melakukan penyelidikan serta pemeriksaan setempat secara menyeluruh.
Tidak boleh ada asumsi dijadikan kesimpulan, namun juga tidak boleh ada dugaan penyimpangan dibiarkan tanpa kejelasan hukum. Segala sesuatu harus dibuktikan secara sah, adil, dan transparan. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum, wajib ditindak. Jika tidak terbukti, nama baik semua pihak juga harus dipulihkan.***








