PALU. PIJARSULTENG. ID— Akademisi Universitas Tadilako, Dr. Moh. Tavip, SH, M.Hum tampil sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan loka karya dan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA) di Hotel Grand Syaah, Selasa (7/4/2026).
Dalam forum yang menghadirkan berbagai unsur masyarakat tersebut, pengajar di Fakultas Hukum ini hadir untuk memberikan pemahaman sekaligus penguatan terkait implementasi Perda yang mengatur pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat.
Ia menegaskan bahwa Perda Nomor 12 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah daerah bersama DPRD dalam memberikan kepastian hukum terhadap eksistensi masyarakat adat di Sulawesi Tengah. Menurutnya, regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga kearifan lokal serta keberlanjutan sumber daya alam.
“Perda ini harus dipahami secara utuh oleh seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat adat, maupun pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya agar implementasinya berjalan efektif dan benar-benar memberikan manfaat,” ujarnya.
Selain Dr. Moh. Tavip, kegiatan yang dipandu oleh Eva Bande selaku moderator tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kantor Gubernur Sulawesi Tengah yang dibawakan oleh Dr. Adiman, SH, MH. Kehadiran kedua narasumber ini semakin memperkaya perspektif dalam membedah substansi Perda serta strategi implementasinya di lapangan.
Kegiatan loka karya ini menjadi ruang dialog yang konstruktif antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil dalam memperkuat pemahaman serta komitmen bersama terhadap perlindungan masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah.***









