Aksi Penganiayaan dan Pengoroyokan Terjadi di Lingkungan Kampus UIN Datokarama

iklan

PALU, PIJARSULTENG. ID, – Aksi penganiayaan dan pengeroyokan terjadi di lingkungan kampus UIN Datokarama Palu pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.

Insiden yang berlangsung di Gedung SBSN Lantai 2 tersebut menimpa seorang mahasiswa bernama Aswad Purwana beserta seorang mahasiswi yang berusaha melerai kejadian. Akibat peristiwa itu, Aswad mengalami luka robek di bagian pelipis serta rasa sakit di bagian punggung hingga harus mendapatkan penanganan medis darurat di UKS kampus.

Kejadian bermula ketika korban bersama rekan-rekannya bersenda gurau di dalam kelas bersama dosen pengajar. Usai kegiatan tersebut, dua kawan korban, Bambang dan Dhani, keluar kelas sembari merokok dan tertawa. Namun, sikap tersebut direspons negatif oleh sekelompok anggota yang berada di lantai bawah hingga berujung teguran bersuara tinggi dan adu mulut.

“Awalnya kami cuma bercanda dengan dosen di kelas, terus kami ketawa-ketawa. Setelah itu, Bambang dan Dani keluar merokok sambil masih ketawa, tapi malah ditegur dan diteriaki sama anak-anak Mapala di bawah,” ujar Aswad.

Situasi kian memanas saat Aswad keluar dari kelas. Meski mengaku berniat mengambil binder dan mencoba bersikap netral, korban justru mendapat intimidasi verbal serta makian dari kelompok tersebut.

“Pas saya keluar ambil binder, saya cuma nengok ke bawah dengan muka datar, tapi dorang malah bentak dan tunjuk saya, ‘Apa kau haga-haga?’. Saya tanya ‘Kenapa? Tidak bisa?’ dorang langsung maki saya dengan kata-kata kotor,” lanjutnya menjelaskan.

Aksi kekerasan fisik berlanjut ketika salah satu oknum yang diidentifikasi sebagai Korlap PBAK 2026 bernama Muh Reski mendatangi korban ke lantai atas, disusul oleh terduga pelaku lain bernama Akbil. Korban mengaku sempat ditarik kerah bajunya dan dipukul secara bersama-sama di koridor lantai 2 SBSN.

“Habis itu, Muhreski lari naik ke atas samperi saya. Dia langsung bentak, pegang kerah baju saya, dan coba memukul. Setelah itu, Akbil dan yang lainnya ikut menahan pergerakan saya. Sempat menghindar tapi pukulan kedua itu masuk sampai bikin pelipis saya pecah,” kata Aswad.

Aswad menjelaskan bahwa aksi pengeroyokan tersebut melibatkan lebih dari lima orang di area koridor yang dipenuhi massa. Tidak hanya menyasar Aswad, aksi kekerasan fisik tersebut juga berdampak pada seorang mahasiswi yang berupaya memisahkan kerumunan. Saksi mahasiswi tersebut dilaporkan terkena pukulan berulang kali dari arah belakang oleh salah satu oknum pelaku.

Berdasarkan keterangan yang dimuat dalam pemberitaan media pers mahasiswa, LPM Qalamun, peristiwa kekerasan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara korban dan kelompok oknum mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) UIN Datokarama Palu. Disebutkan bahwa pihak pelaku pemukulan merasa tersinggung dengan sikap kawan-kawan Aswad yang tengah tertawa.

“Wajar kami merasa tersinggung kalau sistem pendidikan kami ditertawakan, kami tidak sembarangan memukul orang dan tidak ingin mencari masalah dengan siapa pun,” ujar Ketua Umum Mapala dalam pemberitaan LPM Qalamun.

Dugaan sementara menyebutkan bahwa aksi pemukulan oleh para pelaku tersebut dilakukan dalam keadaan mabuk.

Atas insiden ini, pihak korban menolak secara tegas segala bentuk upaya penyelesaian melalui jalur kekeluargaan atau perdamaian di tingkat internal. Korban mendesak agar kasus pidana pengeroyokan ini ditindaklanjuti melalui jalur hukum formal serta meminta tindakan sanksi akademik yang adil dari birokrasi kampus.

Korban secara resmi telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut ke Polresta Palu dengan Nomor registrasi; LP/B/1189/X/2026/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 5 Oktober 2026, serta Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL/B/1189/X/2026/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH) yang ditandatangani oleh Pamapta III SPKT, Irwan Ma’yate (Inspektur Polisi Dua NRP 79111125).

Perkembangan penyelidikan lebih lanjut turut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/1524/X/2026/Satreskrim tertanggal 9 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Kasatgasreskrim/Atasan Penyidik Ismail, S.H., M.H. (Ajun Komisaris Polisi NRP 80040005), dengan menunjuk penyidik pembantu Moh. Aidil.

“Dari saya sendiri selaku korban, saya sangat tidak terima dengan penyelesaian masalah ini lewat kekeluargaan. Apalagi saya dikeroyok oleh banyak orang dan mengalami luka di pelipis saya. Saya hanya ingin mencari keadilan bagi saya dan korban cewek yang ikut dipukul,” tegas Aswad.

Terakhir, korban berharap para mahasiswa dan masyarakat mengawal kasus penganiayaan yang di alaminya hingga ke kepolisian agar kasus-kasus kekerasaan maupun senioritas dalam kampus tidak terjadi kembali kedepannya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *