PALU. PIJARSULTENG. ID— Ketua DPRD Sulteng H Mohammad Arus Abdul Karim memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi di Sulteng yang menghadirkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Kamis (30/7/26) di Gedung DPRD Moh Yamin Jalur II Palu.
Pada Rakor tersebut, Arus Abdul Karim didampingi seluruh unsur pimpinan lainnya masing masing, Waket I Hj Arnila H Moh Ali, Waket II, Syarifuddin Hafid SH, Waket III H Ambo Dalle S.Ag, Kejati Sulteng yang diwakli Agus Kurniawan SH, MH serta Sekprov Dra Novalina, M.Si.

Dalam pengantarnya, Arus Abdull Karim menyampaikan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Rapat koordinasi yang menghadirkan jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang dipimpin Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Edi Suryanto, bersama tim, diikuti oleh hampir seluruh anggota DPRD Sulteng, para kepala OPD, tenaga ahli DPRD serta Sekwan DPRD Sulteng Sadly Lesnusa, S.Sos, M.Si, dan jajarannya, diantaranya Kabag Umum dan Keuangan Rivan Burase, Sp, M.Si, Kasub Kepegawaian dan Keuangan Malky Nugraha, SH.
Dalam sambutannya, Arus Abdul Karim, DPRD Sulteng, menegaskan dukungannya terhadap seluruh upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui penguatan fungsi pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut politisi Golkar tersebut, sinergi antara DPRD, Pemerintah Provinsi, dan KPK menjadi fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang berintegritas serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Perbaikan tata kelola pemerintahan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah semata, tetapi merupakan komitmen bersama seluruh unsur penyelenggara pemerintahan. DPRD siap menjadi mitra strategis dalam mengawal pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, menekankan pentingnya komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui tata kelola yang baik, peningkatan pengawasan, serta pengendalian terhadap potensi penyimpangan di lingkungan pemerintah daerah.
Ia mengatakan, supervise pencegahan wajib dilakukan pihaknya untuk melakukan pencegahan, andaikan sudah ada yang terjadi dengan pemberian pemahaman saat ini, segera dihentikan.
’’Jadi jika ada yang mungkin sudah terjadi, keliru atau apalah namanya, mulai saat ini sdah harus dihentikan atau stop,’’ tegasnya.
Menariknya, saat memaparkan materinya, Direktur Koordinasi KPK kemudian membuka ruang dialog dengan para wakil rakyat, diantaranya dari Aristan, S.Pt, Dr I Nyoman Slamet, Fery Budi Utomo serta dari Yusup SP, Nurmansyah Bantilan, Ronald Gulla yang menanggapi paparan dari komisi anti rasuah tersebut, dari Aristan misalnya menyampaikan, bahwa komitmen pencegahan korupsi tidak bisa hanya sebatas retorika, harus ada kondisi yang nyata yang dilakukan pihak KPK dari internal KPK itu sendiri. Sementara itu, dari Fery Budi Utomo, lebih membahas soal dana Bagi Bagi Hasil (DBH) Sulteng sekitar Ro 516 milyar yang selama ini ditunggak atau kurang salur oleh pemerintah pusat tahun 2023-2024.
’’Terus terang DBH hingga saat ini belum juga diberikan dan kami memohon agar menjadi perhatian KPK untuk melakukan pengawasan, ’’ jelas politisi Nasdem tersebut.
Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak KPK, Rakor yang berlangsung sangat dinamis tersebut akhirnya ditutup dengan foto bersama. ***










