PALU. PIJARSULTENG.ID- Langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang berencana mengunjungi lokasi wilayah kerja pertambangan PT Citra Palu Mineral (CPM) disambut tegas oleh Azwar Anas.
Ia menegaskan, kunjungan kerja (Kunker) tersebut tidak boleh hanya sekadar seremonial atau peninjauan permukaan semata, melainkan harus diikuti dengan pemeriksaan mendetail, menyeluruh, dan objektif terhadap seluruh operasional tambang yang diduga banyak menyimpang dari ketentuan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah disahkan.
Menurut Azwar Anas, dokumen AMDAL adalah landasan hukum utama yang mengatur segala batasan, syarat, dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola tambang demi menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi keselamatan dan hak hidup masyarakat sekitar.
Jika dalam praktiknya aktivitas tambang terbukti tidak sesuai dengan rencana dan ketentuan yang tertuang dalam dokumen tersebut, maka hal itu merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.
“Jangan sampai DPRD dan pihak terkait hanya datang, melihat sekilas, lalu pulang tanpa hasil apa-apa. Masyarakat sudah menyampaikan keresahan yang nyata: kualitas air sungai menurun, sumber air bersih mulai menyusut, tata kelola limbah diduga tidak benar, hingga perubahan bentang alam yang memicu kekhawatiran longsor di wilayah yang sangat rawan bencana. Semua ini harus dicocokkan secara teliti dengan apa yang tertulis di dalam AMDAL,” tegas Azwar Anas.
Ia juga mengingatkan bahwa wilayah konsesi tambang yang beririsan dengan kawasan penyangga air dan berada di jalur rawan gempa Sesar Palu-Koro menuntut standar kehati-hatian yang jauh lebih ketat dibandingkan daerah lain. Setiap penyimpangan dari dokumen lingkungan bukan hanya pelanggaran aturan, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan ribuan warga serta kerusakan ekosistem yang sulit dipulihkan seumur hidup.
Azwar Anas meminta tim pemeriksa melibatkan tenaga ahli lingkungan, tenaga ahli geologi, serta perwakilan masyarakat yang terdampak agar pemeriksaan berjalan transparan dan akuntabel. Hasil pengecekan harus dituangkan dalam laporan resmi yang dipublikasikan, dan jika ditemukan pelanggaran, harus segera diambil langkah tegas mulai dari penghentian sementara aktivitas, perintah perbaikan, hingga penindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Masyarakat tidak butuh janji manis atau kunjungan belas semata. Rakyat butuh pembuktian bahwa wakil rakyat dan pemerintah hadir untuk melindungi kepentingan umum, bukan membiarkan pelanggaran berlanjut demi keuntungan sepihak. Periksa secara mendetail, buktikan kebenarannya, dan berikan keadilan bagi warga Palu,” pungkasnya.***









