Bahlil Soroti Kesenjangan PAD dan SDA Sulteng: Saatnya Koperasi dan Daerah Diperkuat

Nasional, Palu35 Dilihat
iklan

PALU. PIJARSULTENG.ID — Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ad interim, Bahlil Lahadalia, menyoroti ketimpangan antara pesatnya pertumbuhan ekonomi Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini disampaikannya saat memberikan sambutan dalam Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar ke – XI di Gedung Sriti Convention Hall, Jalan Durian, Kota Palu, Minggu (24/8/2025).

Menurut Bahlil, Sulawesi Tengah memiliki potensi sumber daya alam yang luar biasa, namun belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan daerah.

“Pertumbuhan ekonomi Sulteng pada kuartal I 2025 mencapai 8,69 persen secara tahunan (year-on-year), melampaui angka nasional yang hanya sebesar 4,87 persen. Tapi PAD-nya masih kecil. Hal ini menunjukkan ada masalah struktural dalam pengelolaan sumber daya,” ujar Bahlil.

Bahlil juga menyinggung belum maksimalnya kontribusi sektor pertambangan terhadap PAD, meskipun aktivitas penambangan berlangsung masif.

Revisi UU Minerba dan Peran Golkar

Bahlil menjelaskan, melalui perjuangan Partai Golkar, DPR RI telah merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Revisi keempat ini kemudian disahkan pada 18 Februari 2025 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2025.

Perubahan tersebut bertujuan memperbaiki tata kelola sektor pertambangan, memberikan ruang lebih luas bagi BUMN, BUMD, koperasi, dan badan usaha milik organisasi masyarakat dan keagamaan, serta mendukung pendidikan dan riset di bidang sumber daya alam.

“Dulu urus izin tambang ( IUP ) nggak tahu kapan selesai, sampai – sampai di meja banyak map yang tidak tersentuh, sekarang kami dorong supaya perizinan kembali ke daerah, lebih transparan dan adil,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa ke depan pengelolaan izin tidak lagi didominasi oleh kelompok tertentu dari luar daerah.

“Selama ini pemilik izin kebanyakan orang Jakarta. Ini tidak adil. Daerah seperti hanya ‘disewa’. Kita butuh nyali untuk melakukan perubahan, dan di sinilah Golkar hadir sebagai partai perjuangan,” tambahnya.

Bahlil menutup sambutannya dengan menegaskan komitmen Presiden untuk menjalankan amanat UU No. 33 Tahun 2024 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ia menyatakan bahwa pemerintah pusat harus lebih adil dalam membagi hasil kekayaan alam agar pembangunan di daerah bisa lebih merata.

Sistem Pajak Dinilai Kurang Menguntungkan Daerah

Gubernur Sulawesi Tengah H. Anwar Hafid yang turut hadir dalam acara tersebut mengakui bahwa kontribusi PAD Sulteng masih rendah. Menurutnya, sistem perpajakan yang berlaku hanya mengenakan pajak pada aktivitas penambangan, bukan pada hasil industri hilir seperti smelter.

Selain itu, kebijakan pemerintah pusat yang memberikan insentif berupa tax holiday dan tax allowance kepada investor smelter selama hingga 25 tahun juga dinilai sebagai penyebab minimnya pemasukan daerah. Ditambah lagi, sebagian besar pelaku usaha besar masih berdomisili pajak di luar Sulteng, terutama Jakarta.

“Kami memiliki potensi besar, tapi pajak tidak tinggal di sini. Belum lagi insentif pajak jangka panjang untuk smelter. Akibatnya, manfaat ekonomi belum maksimal dirasakan masyarakat lokal,” kata Gubernur.

Sorotan Terhadap Koperasi Tambang

Sementara itu, Anas, salah satu perwakilan masyarakat di sektor pertambangan, menyampaikan harapannya terhadap implementasi UU Minerba yang baru. Menurutnya, revisi UU ini membuka peluang bagi koperasi lokal untuk mengelola tambang. Namun, banyak koperasi yang hanya menjadi kedok bagi pemilik modal dari luar daerah.

“Secara legal koperasi, tapi dalam praktiknya tetap dikendalikan oleh ‘cukong’. Ini butuh pengawasan serius dari pemerintah,” ujar Anas.SAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *