Bambang Hariyanto, Komitmen Berantas Korupsi Di Wilayah Sulteng

Sulteng170 Dilihat
iklan

PALU. PIJAR SULTENG. COM, – Pimpinan Adhyaksa Kejati Sulteng, Dr Bambang Haryanto meskipun baru terhitung masih 2 bulan bertugas di Kejati Sulteng. Telah melakukan tugasnya untuk memberantas kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Sulteng.

Baca juga : Kejati Menjadi Narasumber Program Untuk Indonesia Di Metro TV

Seperti halnya, kasus penggunaan dana hibah Pemprov Sulteng yang bernilai Rp 56 Milyar pada pelaksanaan Pilgub tahun 2020 (red) kepada Bawaslu Sulteng.

Kasus tersebut dilaporkan oleh KRAK Sulteng dan kini menjadi trending topik medio Februari 2023 (red), puluhan saksi diperiksa dalam tahap penyelidikan sampai penyidikan dibidang pidsus Kejati Sulteng hingga bulan Maret 2024.

Kasus ini, ditangani serius setelah masuknya Bambang Hariyanto sebagai Kajati baru Sulteng di awal bulan April – Juni sehingga mendapat titik terang yang melepaskan tinta pertamanya dalam surat penahanan tersangka nomor: Print-01/P.2.5/Fd.1/06/2024, membuat tersangka langsung dititipkan menginap di Lapas Palu selama 20 hari.

Penyidik Kejati Sulteng hingga kini juga terus mendalami keterlibatan oknum lainnya dalam keterlibatan kasus penyimpangan dana hibah Pemprov Sulteng kepada pihak Bawaslu Sulteng.

Selain kasus dana hibah, dibawah taktis Bambang Hariyanto, penyidik Kejati Sulteng saat ini juga fokus mendalami penyelidikan kasus dugaan Korupsi alat kesehatan laboratorium (Alkes) Lab Universitas Tadulako. Kasus ini juga menjadi atensi pidsus Kejati Sulteng.

Dan terbaru, Kejati Sulteng juga melakukan penyelidikan dugaan kasus melawan hukum dan korupsi PT Agro Nusa Abadi ( ANA) di Kabupaten Morowali Utara. Kasus ini juga menjadi atensi khusus Bambang Harianto dan sejumlah saksi juga telah diperiksa pidsus Kejati Sulteng.

mantan Wakati Provinsi Jateng dan Jambi ini, juga telah terlihat supel dalam silaturahmi bersama puluhan awak media dan LSM di Sulteng. Ia bahkan tak menolak ketika diajak berfoto oleh awak media.

Sebagai basic intel ia mengaku, sangat bersyukur menjalin sinergitas dengan awak media dan LSM.

“Saya sudah 21 kali bertugas di beberapa Daerah, Alhamdulillah saya banyak terbantukan oleh teman- teman media, baik informasi dan juga pemberitaan,” ujarnya saat audence.

“Jika kalian mengetahui adanya perbuatan melawan hukum yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi, Kolusi, Nepostime dan Gratifikasi (KKN), jangan takut dan sungkan untuk melaporkan kepada Kejati Sulteng atau Kejari terdekat.

Untuk dikejati silahkan lapor di PTSP atau kepada Asintel Kajati,” tandas mantan Kordinator Pidsus Kejagung itu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *