BKPSDM Parimo,Tegaskan Kewajiban dan Larangan PPPK Setelah Empat Meninggal dan Satu Mengundurkan Diri

Parigi147 Dilihat
iklan

PARIMO. PIJARSULTENG.ID– Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui BKPSDM menyampaikan bahwa dari 3.527 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar, terdapat empat orang yang meninggal dunia dan satu orang yang mengundurkan diri karena alasan keluarga dan kepindahan.

Kepala Bidang Pengadaan, Informasi, dan Kinerja Aparatur BKPSDM Parigi Moutong, Andy Lendhika S, menjelaskan bahwa proses pembatalan usulan PPPK tersebut dilakukan sesuai mekanisme resmi dan persyaratan administrasi.

“Yang meninggal harus disertai akta kematian, sedangkan yang mengundurkan diri wajib membuat surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu yang ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan. Semua dokumen ini dilaporkan ke BKN,” jelas Andi ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 27 Agustus 2025.

Dari total 3.527 formasi PPPK Tahap 1 formasi 2024 yang lulus, terdiri dari 543 tenaga kesehatan, 811 tenaga guru, dan 2173 tenaga teknis. Lima formasi tersebut berkurang karena meninggal dunia dan pengunduran diri.

Andi menegaskan bahwa setiap PPPK memiliki kewajiban dan larangan yang tertuang dalam kontrak kerja. Salah satu larangan adalah tidak menyebarluaskan segala informasi intern Negara/Pemerintahan yang bukan menjadi kewajiban dan kewenangannya untuk menyebarluaskan.

Informasi resmi sudah ada unit kerja atau media resmi yang ditugaskan untuk menyampaikan yakni Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan atau Media Center Pemerintah Daerah.

“Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan ini dapat berimplikasi pada sanksi disiplin, mulai dari ringan, sedang, hingga berat, termasuk pemutusan hubungan perjanjian kerja,” tegas Andi.

BKPSDM Parimo menegaskan komitmennya untuk menjaga tertib administrasi, akuntabilitas, dan disiplin kerja PPPK, sehingga seluruh pegawai dapat melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan dengan profesional sesuai aturan yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *