PALU. PIJARSULTENG.ID— Upaya banding yang diajukan oleh PT BNI Life Insurance dan Bank BNI resmi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Palu. Dengan demikian, putusan Pengadilan Negeri Palu yang menghukum kedua institusi tersebut tetap berlaku.
Dalam putusan tersebut, BNI Life diwajibkan membayarkan klaim asuransi jiwa kredit atas nama almarhum Ir. Ardi Amir senilai Rp400 juta, sebagaimana tercantum dalam Polis No. PK/AJK-00354 tertanggal 30 Maret 2022. Klaim tersebut diajukan oleh istri almarhum, Tenri Esa, untuk pelunasan kredit mendiang suaminya di Bank BNI.
Selain itu, Pengadilan juga memerintahkan Bank BNI untuk mengembalikan jaminan kredit milik almarhum berupa:
Sertifikat Hak Milik No. 15/Besusu Timur seluas 438 m² yang berlokasi di Jl. Setia Budi, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu;
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 650/1439/DPRP 2011 tertanggal 20 Oktober 2011, atas bangunan seluas 165 m² di alamat yang sama.
Kuasa hukum Tenri Esa, Rukly Chahyadi, menyatakan bahwa sejak awal BNI Life enggan membayar klaim meskipun seluruh dokumen dan persyaratan polis telah dipenuhi.
“Penolakan mereka sudah terjadi sejak awal. Dan kini makin jelas dengan upaya kasasi yang sedang disiapkan ke Mahkamah Agung,” ujar Rukly.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyangkut hak-hak nasabah dalam memperoleh manfaat asuransi atas risiko kematian, yang semestinya menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi.***