BPD Sigi Meminta Menon Aktifkan Kades Pesaku Dampak Temuan Hasil Ekspos Inspektorat dugaan Kasus Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa 

iklan

SIGI. PIJARSULTENG.ID,  – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pesaku, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, meminta Bupati Sigi melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai ketentuan terhadap Kepala Desa Pesaku, Muhlis DJ.

Permohonan tersebut disampaikan BPD Pesaku dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tona Kodi, Direktur Firmansyah, S.H., bersama stafnya Anjasman.

Permintaan itu tertuang dalam surat BPD Desa Pesaku Nomor B19/BPD-PSK/VII/2026 dengan perihal Permohonan Pemberhentian Kepala Desa Pesaku, yang ditujukan kepada Bupati Sigi.

Dalam surat tersebut, BPD menyebut permohonan pemberhentian Kepala Desa Muhlis DJ berkaitan dengan hasil ekspos temuan Inspektorat Kabupaten Sigi terhadap pengelolaan anggaran Desa Pesaku tahun 2024 dan 2025.

BPD mencantumkan total nilai temuan sebesar Rp377.997.685, yang terdiri atas temuan tahun 2024 sebesar Rp128.997.685 dan temuan tahun 2025 sebesar Rp249.000.000.

Sejumlah item disebut BPD menjadi bagian dari temuan tersebut, di antaranya pengadaan vitamin remaja sebesar Rp7.856.197, pengadaan makanan tambahan Rp9 juta, Dana PKK Rp14,71 juta, kegiatan padat karya Rp8,4 juta, upah tukang pembangunan Posyandu III Rp7,85 juta, kekurangan volume pembangunan Posyandu III sebesar Rp12.364.200, pengadaan sound system Rp9.415.000, serta pengadaan alat dross sebesar Rp49 juta.

Selain itu, BPD juga mencantumkan kewajiban pajak sekitar Rp10,4 juta serta sejumlah temuan tahun 2025 yang disebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sigi.

BPD Soroti Pengembalian Temuan Tahun 2024

Tidak hanya menyoroti besaran temuan, BPD Pesaku juga mempertanyakan mekanisme pengembalian temuan tahun 2024 yang disebut dilakukan melalui anggaran tahun 2025.

Menurut keterangan BPD kepada redaksi, terdapat sekitar Rp70 juta yang dianggarkan pada tahun 2025 untuk pengembalian temuan tahun 2024.

BPD menyebut dana tersebut kemudian telah masuk ke rekening Desa Pesaku. Namun, setelah dana masuk ke rekening desa, dana tersebut disebut kembali ditarik.

Atas kondisi tersebut, BPD mempertanyakan peruntukan dana sekitar Rp70 juta setelah dilakukan penarikan dari rekening desa.

BPD mengaku belum mengetahui secara jelas dana tersebut kemudian digunakan atau dikontribusikan untuk apa. Karena itu, mereka meminta agar penggunaan dana tersebut dapat dijelaskan dan ditelusuri sesuai mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.

BPD juga menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sigi tahun 2025 terdapat penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2025 yang berkaitan dengan pengembalian atau penutupan temuan penggunaan anggaran tahun 2024.

Minta Bupati Sigi Turun Tangan

Atas sejumlah persoalan yang disoroti tersebut, BPD Pesaku meminta Bupati Sigi melakukan evaluasi terhadap Kepala Desa Muhlis DJ dan mengambil langkah sesuai ketentuan, termasuk mempertimbangkan permohonan pemberhentian yang telah diajukan BPD.

BPD juga meminta agar dana yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan sebagai temuan dan wajib dikembalikan dapat dipulihkan, sehingga nantinya dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan Desa Pesaku.

Selain itu, BPD meminta Inspektorat Kabupaten Sigi memberikan salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Desa Pesaku kepada dinas terkait guna mempercepat proses penanganan dan tindak lanjut atas temuan tersebut.

Pendampingan LBH Tona Kodi dalam persoalan tersebut, menurut pihak pendamping, merupakan bagian dari upaya memberikan pendampingan dan memastikan aspirasi serta permohonan BPD dapat disampaikan melalui mekanisme yang sesuai.

Surat permohonan tersebut ditandatangani Ketua BPD Pesaku Afwan, Sekretaris Supriatin, serta anggota Muflihatun dan Riris.

Tetap Kedepankan Klarifikasi dan Hak Jawab

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi mengenai nilai temuan, pengembalian sekitar Rp70 juta, serta penarikan kembali dana tersebut merupakan keterangan dan permohonan yang disampaikan BPD Pesaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *