BPJS Kesehatan Gelar Diskusi Bertajuk Bincang Santai Bersama Jurnalis. Beberkan Kepesertaan JKN di Sulteng Nyaris Tembus 100%

iklan

PALU. PIJARSULTENG.ID– Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Palu menggelar bincang santai berbagai isu terkini mengenai BPJS Kesehatan melibatkan sejumlah jurnalis media, Kamis (04/12/2025) di resto MY Kopi O Kota Palu

Kegiatan itu dikemas dalam bentuk Forum Diskusi menjadi momentum dari peserta diskusi untuk berdialog langsung dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, Hs Rumondang Pakpahan, mengenai persoalan yang ditemukan di lapangan sekaligus mendorong peningkatan pemahaman publik terkait mekanisme layanan masyarakat yang memiliki tunggakan.

Sebagai pengantar diskusi dalam rangka membangun sinergi yang lebih erat mengenai program Berani Sehat, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan memaparkan mengenai peta kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Sulawesi Tengah.

Baca JugaBPJS Kesehatan Dorong Peserta Hidup Sehat, Dan Nobatkan Faskes Terbaik 2025

Jumlah penduduk Sulawesi Tengah kata Rumondang, sebanyak 3.245.659 jiwa dengan kepesertaan JKN nyaris tembus 100 persen dari total penduduk di provinsi ini per 1 November 2025.

“99,9 persen lho cakupannya, nyaris tembus 100 persen,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan.
Capaian ini menjadi prestasi tersendiri bagi Provinsi Sulawesi Tengah. Di tengah prestasi ini, masih terdapat PR (Pekerjaan Rumah) bersama untuk persoalan keaktifan peserta JKN. Rumandang menyebutkan total peserta JKN aktif mencapai 2.893.748 jiwa atau 89,16 persen dari total kepesertaan. Mereka yang tak aktif karena menunggak iuran kepesertaan, totalnya mencapai 135.611 jiwa per 1 November 2025.

Menjawab pertanyaan salah satu awak media mengenai sinergi kepesertaan JKN dengan Program BERANI Sehat. Menurut Rumondang, peserta JKN yang awalnya non-aktif karena menunggak iuran kepesertaan, ketika dialihkan ke Program BERANI Sehat, secara otomatis kepesertaannya langsung aktif.

“Keistimewaan ikut progam ini (BERANI Sehat), kalau dia datang ke puskesmas lalu dicek ternyata nonaktif karena punya tunggakan, itu dia langsung dialihkan ke Berani Sehat dan langsung aktif,” ujarnya.
Rumondang menjelaskan, hanya saja perlu disosialisaskan kepada masyarakat, bahwa ketika kepesertaan sudah aktif karena pengalihan kepesertaan ke Program BERANI Sehat, tunggakan iuran tidak otomatis menghapus.

PELAYANAN
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta JKN tidak perlu khawatir apabila ruang perawatan kelas 3 di rumah sakit sedang penuh

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta JKN tidak perlu khawatir apabila ruang perawatan kelas 3 di rumah sakit sedang penuh.

Sesuai ketentuan, peserta bisa dititip sementara di kelas yang lebih tinggi, yakni satu tingkat di atasnya, selama maksimal tiga hari.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan, mengatakan aturan ini memang dibuat untuk mengantisipasi situasi darurat di rumah sakit.

Belakangan ramai terjadi lonjakan pasien sehingga sebagian terpaksa dirawat di kursi tunggu karena ketersediaan tempat tidur terbatas.

“Kalau kelasnya penuh, bisa dinaikkan ke kelas yang lebih tinggi tapi maksimal tiga hari. Itu sifatnya titip, sementara,” kata Rumondang saat media gathering.

Ia menegaskan, begitu ada tempat kosong di kelas semestinya, peserta wajib dipindahkan kembali.

“Setelah ada kelas yang kosong harus diturunkan lagi ke kelas yang seharusnya. Maksimal tiga hari titipnya,” ujarnya.
Baca juga: Angka Kecelakaan Turun 33 Persen Selama Operasi Zebra di Sigi
Rumondang menjelaskan, perpindahan ini hanya boleh naik satu tingkat, tidak boleh meloncat lebih jauh.

Contohnya kelas 3 ke kelas 2, atau kelas 2/mandiri ke kelas 1.
“Itu memang ketentuannya. Begitu kebijakannya,” tegasnya.

Menurut Rumondang, aturan ini diberlakukan untuk memastikan peserta JKN tetap mendapatkan layanan rawat inap yang manusiawi ketika ruang perawatan standar penuh, sekaligus menjaga keadilan dalam skema pembiayaan BPJS.

Rumondang berharap masyarakat memahami kebijakan ini agar tidak terjadi salah tafsir bahwa peserta diperlakukan berbeda atau dipersulit ketika kondisi ruang perawatan penuh. KIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *