Diduga Terjadi Penyalagunaan Dana Pokir Bantuan Kubah Masjid di Desa Sibatang, Kades dan Ketua Panitia Jadi Sorotan

Parigi1 Dilihat
iklan

PARIMO. PIJARSULTENG.ID, –  Dugaan korupsi dana aspirasi (Pokir) mencuat di Desa Sibatang, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong. (Parimo).

Dana sebesar Rp.50 juta yang bersumber dari Pokir anggota DPRD Parimo, Arifin DG Palalo dari Partai Gerindra Dapil 4 untuk pembangunan kubah Masjid Istiqlal Desa Sibatang, diduga tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya.

Informasi ini terungkap setelah ketua panitia pembangunan masjid, Adun K. Dengi, memberikan keterangan kepada Media PijarSulteng.Id, Dalam penjelasannya, Adun mengaku diminta langsung oleh Kepala Desa Sibatang, Thamrin Hasan, untuk mencairkan dana bantuan tersebut di Bank Sulteng Cabang 3 Lambunu, Kabupaten Parimo.

“Pak Kades suruh saya yang cairkan uang itu, kami pergi berdua ke bank. Bendahara tidak ikut karena katanya sibuk urus kelapa,” kata Adun saat diwawancarai.

Dana tersebut dicairkan secara tunai pada saat itu dengan jumlah sebesar Rp51.800.000. Setelah dicairkan, Adun menyimpan uang tersebut di rumahnya selama kurang lebih dua minggu

Selanjutnya, menurut pengakuan Adun, Kades Thamrin mendatangi rumahnya untuk mengambil sebagian uang tersebut.

Kades berdalih uang tersebut akan digunakan untuk membayar material bangunan yang sudah dipesan di salah satu toko bangunan.

“Waktu itu saya kasih uang ke Pak Kades Rp.39.500.000. Hanya saya dan Pak Kades saja yang tahu, tidak ada saksi,” ungkap Adun.

Hingga kini, tidak jelas rincian penggunaan dana tersebut, terutama sisa uang yang telah dicairkan.

Sementara itu, pembangunan kubah masjid pun belum terlihat mengalami kemajuan signifikan.

Warga mulai mempertanyakan transparansi dan kejelasan penggunaan dana bantuan tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum, baik dari kejaksaan parigi, segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyelewengan dana Pokir ini.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *