Digugat Ahli Waris Kasus Tanjungsari, Satgas PKA Yakin Langkah Pemprov Sulteng Sesuai Hukum

iklan

PALU.PIJARSULTENG.iD— Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan menghormati langkah hukum pihak ahli waris yang berencana mengajukan gugatan terhadap Gubernur Sulawesi Tengah dan Satgas PKA terkait surat Gubernur ke Pemda Banggai dianggap sebagai intervensi prosesn hukum di Tanjung Sari.

Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, menegaskan bahwa menempuh jalur hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang harus dihargai dalam negara hukum.

“Silakan saja jika pihak ahli waris ingin mengajukan gugatan. Itu adalah hak yang bersangkutan dan kami sangat menghormatinya. Namun, Pemprov Sulteng dan Satgas PKA meyakini seluruh langkah yang diambil sudah sepenuhnya sejalan dengan koridor hukum dan kewenangan yang ada,” tegas Eva Bande, Rabu (9/9/2026).

Eva menjelaskan, Surat Rekomendasi Gubernur No. 500/74/491/Disperkimtan dikeluarkan atas dasar fungsi Pembina Sosial Politik Daerah guna mengedepankan prinsip kehati-hatian (precautionary principle).

Pemprov Sulteng bertanggung jawab mencegah terjadinya gejolak sosial kemanusiaan berulang, mengingat riwayat konflik Tanjungsari yang pernah memakan banyak korban. Langkah ini kian krusial pasca-pencopotan Ketua PN Luwuk oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, yang mengindikasikan adanya celah prosedural dalam proses eksekusi.

“Tindakan kami bertujuan mencegah penafsiran meluas atas putusan MA agar tidak mengorbankan masyarakat luas. Langkah ini purely untuk menjaga kondusivitas wilayah dan memastikan penegakan hukum berjalan adil serta tidak melanggar hak asasi manusia,” pungkasnya.@****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *