Dinas Perkimtan Provinsi Sulteng Gelar Ratek Tindak Lanjuti Hasil Rapat Evaluasi Dukungan Pemda pada Program 3 Juta Rumah

iklan

PALU. PIJARSULTENG. ID,-  Gubernur Sulawesi Tengah ( Sulteng) melalui Pemerintah Provinsi ( Pemprov)  Sulteng menginstruksikan kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulteng untuk menindaklanjuti hasil Rapat Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah pada Program 3 Juta Rumah yang diselenggarakan oleh Kementrian Dalam Negeri, yang telah digelar Senin (6/7/2026).

Baca Juga : Dinas Perkimtan Provinsi Sulteng Update Penguatan Peran Pemerintah di Daer

Untuk itu Dinas Perkimtan Provinsi Sulteng langsung menindak lanjuti  dengan menggelar  Rapat Teknis (Ratek) terkait  pengusulan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang populer dikenal sebagai program “bedah rumah” adalah bantuan pemerintah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Selasa (7/7/2026)  dihadiri oleh seluruh Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah. Hal itu dikemukakan Kepala Dinas ( Kadis) Perkimtan Provinsi Sulteng, Dr.Ir.Akris Fattah Yunus, MM.

Lanjut Akris hasil Rapat teknis (Ratek) tersebut diharapkan bisa mendorong percepatan penginputan data BNBA RTLH (By Name By Address) ke aplikasi nasional my PKP untuk memenuhi kuota Provinsi Sulteng dengan target 5.977 unit.

Aplikasi ini adalah daftar rinci yang memuat nama dan alamat lengkap calon penerima program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni.

Untuk wilayah Kota Palu dan Sulteng, pendataan ini terintegrasi langsung dengan kuota program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program Berani Bedah Rumah.

Ratek pun dilakukan Zoom Meeting, Selasa (7/7/2026)
Ratek pun dilakukan melalui Zoom Meeting, Selasa (7/7/2026)

” Pemprov Sulteng tengah menginstruksikan percepatan penginputan data BNBA RTLH ke aplikasi nasional my PKP. Pendataan ini sangat penting karena kriteria penerima harus sesuai dengan data kemiskinan ekstrem (Desil 1, 2, 3, dan 4,” jelas Akris di ruang kerjanya Selasa (7/7/2026).

Selain itu hasil dari Ratek itu juga menerapkan batasan waktu pengajuan  usulan percepatan penginputan data BNBA RTLH  kabupaten/kota sampai tanggal 11 Juli 2026.

” Demi percepatan usulan data ke BSPS dan penginputan BNBA RTLH kami batasi pemasukan hingga 11 Juli 2026,” demikian Akris. YUN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *