Dinas TPHP Kabupaten Parimo Pastikan Penerbitan Barcode BBM Bersubsidi bagi Petani

iklan

PARIMO. PIJARSULTENG.ID, – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memastikan penerbitan barcode Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi petani dilakukan melalui tahapan verifikasi administrasi dan pemeriksaan lapangan.

Mekanisme tersebut diterapkan untuk memastikan barcode diberikan kepada petani yang benar-benar memiliki kegiatan pertanian dan membutuhkan BBM bersubsidi untuk mendukung aktivitas usaha taninya.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) Dinas TPHP Parigi Moutong, Supriadin, menjelaskan proses pengurusan diawali dari pengajuan petani melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pertanian di wilayah masing-masing.

“Petani membuat permohonan yang diajukan ke UPTD setempat. UPTD melakukan verifikasi di lapangan apakah ada kegiatan panen ataupun mengolah. Jika sudah tervalidasi, UPTD mengeluarkan surat validasi yang ditandatangani kepala UPTD,” ujar Supriadin.

Setelah memperoleh surat validasi, berkas dikembalikan kepada petani untuk selanjutnya dibawa ke Dinas TPHP.

Di tingkat Dinas TPHP, berkas kembali diperiksa oleh tim administrasi untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Setelah dinyatakan lengkap, dokumen dipindai dan diinput ke dalam aplikasi XSTAR sebelum diproses untuk penerbitan barcode.

“Setelah di-scan dan diinput berkas permohonannya, kemudian dicetak dan ditandatangani oleh Dinas, lalu diserahkan kepada petani,” jelasnya.

Adapun dokumen yang harus disiapkan petani meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat permohonan, surat spesifikasi alat, surat validasi dari UPTD, serta cetakan e-RDKK atau SIMLUHTAN. Apabila pengurusan dilakukan melalui perwakilan, pemohon juga wajib melampirkan surat kuasa.

Menurut Supriadin, surat validasi dari UPTD menjadi bagian penting dalam proses tersebut karena berfungsi memastikan identitas kelompok tani sekaligus membuktikan adanya kegiatan pertanian di lokasi yang diajukan.

Verifikasi lapangan dilakukan UPTD bersama penyuluh pertanian. Pemeriksaan mencakup kondisi lahan, kegiatan pengolahan atau panen, luas lahan, serta jenis dan spesifikasi alat dan mesin pertanian (alsintan) yang digunakan.

“Verifikasi lahan melihat apakah ada kegiatan panen atau mengolah dan berapa luas pemohon. Verifikasi alsintan untuk melihat alat apa yang digunakan sebagai dasar pemberian jumlah alokasi BBM,” katanya.

Dalam penerbitannya, barcode menggunakan sistem berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama pemohon. Dengan demikian, satu petani memperoleh satu barcode.

Jika dalam satu kelompok tani terdapat sejumlah anggota yang memenuhi persyaratan, masing-masing anggota dapat memperoleh barcode sesuai identitas masing-masing.

Supriadin mengatakan kelengkapan dokumen juga menjadi salah satu faktor yang menentukan proses penerbitan barcode. Permohonan yang belum memenuhi persyaratan tidak dapat diproses karena seluruh dokumen harus diunggah ke dalam sistem.

“Dalam kondisi berkas atau persyaratan tidak lengkap, barcode tidak akan dapat diproses karena semua berkas akan di-upload di aplikasi XSTAR,” ujarnya.

Dari sisi waktu, proses pengajuan untuk satu permohonan dapat dilakukan sekitar 15 hingga 30 menit apabila seluruh persyaratan telah lengkap. Namun, waktu pelayanan dapat lebih lama apabila terjadi gangguan pada sistem aplikasi.

Supriadin juga menegaskan bahwa pengurusan barcode BBM bersubsidi bagi petani tidak dipungut biaya.

“Pengurusan barcode petani tidak dipungut biaya. Jika ada, laporkan dan perlihatkan bukti, kita akan tindak oknum tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, Dinas TPHP juga terus mendorong mekanisme penyaluran BBM bersubsidi yang lebih tertib dan tepat sasaran. Salah satunya melalui pola pengaturan penyaluran di SPBU Kampal yang melibatkan koordinasi dengan Dinas TPHP.

Menurutnya, mekanisme tersebut memberikan manfaat bagi petani karena penyaluran dapat lebih terarah sekaligus membantu mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, khususnya jenis solar.

Dengan tahapan verifikasi mulai dari tingkat UPTD hingga Dinas TPHP, penerbitan barcode diharapkan tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga mencerminka kebutuhan riil petani di lapangan.

Dinas TPHP mengimbau petani mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan melengkapi seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan barcode. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan dalam proses pengurusan dengan menyertakan bukti agar dapat ditindaklanjuti.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *