Dirut RSUD Palu, Menganggap Petisi Digalang Para Nakes Mencederai Nama Baik Managemen RS

iklan

PALU. PIJARSULTENG.ID, – Terkait Petisi dan penggalangan suara untuk ditandatangani para tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Palu, dengah tujuan meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto serta jajaran untuk turun tangan guna mengevaluasi manajemen serta tata kelola di RSUD Undata Palu.

Oleh Direktur Utama (Dirut) RSUD Undara ,dr.Jumriani ,M.H dianggap mencederai nama baik manajemen RSUD Undata sehingga menggelar konfrensi Pers.

Tujuan Jumpa pers bersama awak media baik dari media cetak elektronik dan media online guna mengklarifikasi sejumlah hal yang berkembang di masyarakat terkait keberadaan Surat Petisi yang telah digalang para Nakes RSUD untuk menyuarakan kesemrawutan pelayanan dan managemen di RS ini sehingga menjadi sorotan dan dikeluhkan.

Sekaitan dengan sorotan isi petisi itu yang menyoroti banyaknya fasilitas alat kesehatan yang mengalami kerusakan dan atas ketidaktransparanan persoalan remunerasi/jasa pelayanan medis yang juga menjadi point inti dari keberadaan surat petisi. tengah beredar dan kabarnya telah ditanda tangani oleh hampir seluruh petugas nakes dari RSUD Undata sebagai pernyataan tertulis bentuk kekecewaan .

Dihadapan Awak Media dr Jumriani menyampaikan bahwa keberadaan surat petisi itu justru tidak di ketahui oleh semua pihak kepala perawat dan kepala instalasi ruangan di RSUD Undata.

Menurut dia, pihak kepala perawat dan kepala instalasi ruangan pada saat rapat internal khusus seluruh kepala perawat dan kepala instalasi tidak ada yang mengetahuinya.

Untuk itu pihaknya melakukan ralat bahwa penggalangan tanda tangan dan keberadaan petisi tersebut bukanlah merupakan inisiatif dari pihak Nakes secara keseluruhan meskipun mungkin telah di motori oleh sejumlah Nakes yang memang merasa kecewa selaku oknum.

” Semua pihak disini tidak ada yang tahu terkait penggalangan tandatangan itu, ” jelas Dirut RSUD Palu.

Lanjutnya sekaitan dengan point petisi itu, dirinya bisa menjelaskan bahwa sekaitan dengan jasa remunerasi Nakes yang dikatakan dibayarkan termurah pada posisi dirinya menjabat selaku dirut.

Dia menjelaskan jika pemberlakukan remunarasi itu prinsipnya berdasarkan dengan aturan sesuai Permendagri 79 tahun 2018 ,dan telah dilakukan secara transparan berapa hak dan pembagian dari para nakes yang sebenarnya.

” Kami melaksanakan aturan sesuai dengan permendagri 78 tahun 2018,” papar Dirut. YUN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed