JAKARTA. PIJARSULTENG.ID, -Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Penetapan ini merupakan tindak lanjut uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang sebelumnya Komisi XI DPR RI laksanakan terhadap para calon.
Lima nama yang DPR RI tetapkan adalah:
Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK
Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK
Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen
Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto
Seusai acara, Friderica menyampaikan, komitmennya untuk menjalankan amanah demi kemajuan sektor jasa keuangan dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.
“Kami akan wujudkan sektor jasa keuangan semakin dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, dalam pembangunan nasional, mendukung program prioritas pemerintah, dan juga tentu tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata Friderica dalam siaran pers yang Eranesia.id terima.
Selanjutnya, DPR RI akan menyampaikan hasil penetapan ini kepada Presiden untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Setelah itu, kelima Anggota Dewan Komisioner OJK akan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***












