PARIMO. PIJARSULTENG.ID, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong ( Parimo) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap pembahasan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2025.yang dilaksanakan dikantor DPRD kamis(09/07/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong dan dihadiri Wakil Bupati Parigi Moutong H. Abdul Sahid,para anggota DPRD, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),serta insan pers dari berbagai media cetak, elektronik.
Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Arman Lawaha, menyampaikan laporan hasil kerja panitia khusus yang telah melakukan pembahasan terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK RI.
Arman Lawaha menjelaskan bahwa pembahasan tindak lanjut LHP BPK merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Tujuannya untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara akuntabel, transparan, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selama proses pembahasan, Pansus telah melaksanakan berbagai tahapan, di antaranya rapat internal, rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Inspektorat, serta perangkat daerah terkait.
Selain itu, dilakukan pula klarifikasi terhadap rekomendasi BPK, peninjauan lapangan, dan pemeriksaan terhadap sampel pekerjaan fisik maupun pengelolaan aset daerah.
Namun demikian, Arman Lawaha mengungkapkan bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, pembahasan belum dapat diselesaikan secara menyeluruh. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa kendala, di antaranya kompleksitas temuan yang memerlukan klarifikasi lebih mendalam, keterlambatan penyampaian dokumen pendukung dari sejumlah perangkat daerah, kebutuhan verifikasi lapangan terhadap pekerjaan fisik dan aset, serta proses koordinasi dengan pihak ketiga dalam penyelesaian rekomendasi BPK.
“Oleh karena itu, demi menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan berkualitas serta mendukung tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, Panitia Khusus memohon persetujuan rapat paripurna untuk memberikan tambahan waktu pembahasan beberapa hari ke depan,” ujar Arman Lawaha,saat membacakan laporan Pansus
Melalui tambahan waktu tersebut, Pansus diharapkan dapat menuntaskan seluruh proses pembahasan secara cermat sehingga rekomendasi yang dihasilkan benar-benar mampu memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta memastikan seluruh rekomendasi BPK RI dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan menjadi bagian dari komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.***








