DPRD PROVINSI SULTENG GELAR RAPAT LANJUTAN BANGGAR BERSAMA TAPD PROVINSI SULTENG

Palu, Sulteng505 Dilihat
iklan

PALU.PIJARSULTENG.ID-DPRD Provinsi Sulteng Menggelar Rapat Lanjutan Badan Anggaran (BANGGAR) Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulteng Terkait Pembahasan Raperda Tentang APBD Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2024, Kegiatan Tersebut Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Jum’at (24/11/2023) Pukul 19.30 s/d selesai.

Rapat lanjutan banggar tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng H.Moh.Arus Abdul Karim, dan dihadiri oleh Anggota Banggar DPRD Provinsi Sulteng, sementara dari pihak TAPD Provinsi Sulteng dihadiri langsung oleh Ketua TAPD Provinsi Sulteng Dra.Novalina.MM, bersama para Anggota TAPD Provinsi Sulteng, serta dihadiri langsung oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rachmi Amir Singi.S.Sos.M.Si, Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, dan Pejabat Fungsional Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng membuka rapat lanjutan banggar bersama TAPD, dan memperkenankan kepada Ketua TAPD untuk menyampaikan hal-hal terkait rencana belanja daerah tahun anggaran 2024.

Maka pada kesempatan tersebut, Ketua TAPD menyampaikan bahwa rencana belanja daerah untuk tahun anggaran 2024 sebesar Rp.5,4 terliun lebih, yang terdiri dari belanja belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer.

Namun dalam hal ini juga Kepala BPKAD Provinsi Sulteng menyampaikan bahwa ada kemungkinan biaya tersebut akan bertambah kurang lebih Rp.70 milyar, akan tetapi hal tersebut masih dinamis karena hal tersebut masih menunggu hasil evaluasi dari mendagri yang berdasarkan pada catatan-catatan dan rekomendasi yang ada.

Senadah dengan hal tersebut, Anggota Banggar DPRD Provinsi Sulteng Yus Mangun menyampaikan bahwa rencana belanja daerah yang sebesar Rp.5,4 terliun lebih tersebut sangatlah konstruktif karena hal tersebut sudah sesuai dengan hasil keputusan kita bersama, maka hal tersebut dapatlah disetujui dan pihak eksekutif agar segera mungkin dapat menyerahkan ke kemendagri untuk dapat ditindaklanjuti dan disetujui.

Menyambung hal tersebut, Suryanto menyampaikan bahwa berdasarkan UU, salah satu hak DPRD yang harus diberikan adalah hak pokok-pokok pikiran (Pokir) yang bertujuan untuk membantu merealisasikan program-program gubernur yang belum terkafer secara kelembagaan melalui kunjungan-kunjungan kerja DPRD sebagaimana yang telah diatur dalam UU, karena dimana saat ini pokok-pokok pikiran yang telah terjaring dalam kegiatan reses DPRD provinsi sulteng tahun 2023 baru setengah yang terakomodir.

Senadah hal tersebut, Wiwik Jumatul Rofi’ah menyampaikan bahwa semua yang sudah disepakati bersama dalam APBD itu adalah tanggung jawab kita bersama.

Olehnya itu, ia meminta kepada pihak TAPD kiranya persoalan ini dapat segera diperbaiki sehingga pembahasan ini dapat di paripurnakan.

Maka pada akhir pertemuan, Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng menyimpulkan bahwa pembahasan rencana belanja daerah tahun anggaran 2024 dapat disepakati, namun untuk pengesahan pada tingkat paripurna belum bisa disepakati selama hal-hal yang disepakati bersama dalam pembahasan APBD belum terselesaikan secara maksimal, olehnya itu hal tersebut menjadi perhatian bagi Ketua TAPD bersama OPD terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *