PALU. PIJARSULTENG. ID, – Komunitas Masyarakat Penambang dari Desa Oyom Kecamatan Lamposio Kabupaten Tolitoli datang ke Kota Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) merupakan anggota dari 22 Koperasi yang telah terbentuk 4 tahun lalu,
untuk memastikan keberadaan izin pertambangan yang sejak lama dijanjikan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Sulteng gubernurnya masih Rusdy Mastura dan dilanjutkan gubernur saat ini, H Anwar Hafid padahal kelengkapan telah dipenuhinya.
Penasehat warga penambang, Fithein (72) mengatakan dirinya bersama sejumlah anggota didampingi Koordinator Ahmad Sumarlin, tujuannya untuk menuntut janji Gubernur Sulteng terkait pengesahan berkas perizinan pengelolaan tambang di wilayah tersebut.
Untuk itu, pihaknya ingin memastikan keberadaan izin yang sejak lama diurusnya sehingga hari ini (Kamis.red) 25/2/2026 lakukan kunjungan ke Dinas Kehutanan, Dinas ESDM dan dinas DPMPTSP.

Diawali berkunjung ke Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng disambut baik oleh PLT Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, Ir Susanto Wibowo S. Hut., M. Si, IPU dan memberikan keterangan pers terkait izin tambang untuk masyarakat desa Oyom, pihaknya menyatakan siap membantu masyarakat selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika kegiatan masuk wilayah hutan lindung, proses tetap dapat dilakukan dengan menerapkan mekanisme yang sesuai.
” Kami pada intinya siap membantu , Jika permohonan mereka sudah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), kami siap menindaklanjuti. Kami arahkan agar masyarakat bersabar dan berkoordinasi dengan DPMPTSP dan Dinas ESDM,” jelas Susanto.

Dihari itu juga Komunitas Masyarakat Penambang lanjut pertemuan dengan pihak DPMPTSP Sulteng dan diterima dengan baik.
Fithein dari Koperasi Ogotaring 1, kembaIi dihadapan pihak DPMPTSP mempertegas penyampainnya bahwa mereka telah membentuk 22 koperasi dengan berkas lengkap, bahkan telah mendapatkan rekomendasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari DPRD.
” Kami pun sudah 4 tahun lamanya menunggu, hingga kini belum ada kejelasan terkait pengesahan izin dari gubernur.” jelas Fithein.
Dan kembali lanjut ke Dinas ESDM Provinsi Sulteng diterima oleh Kabid Minerba, Sultanisah di aula kantor ESDM, karena kadis Minerva ada diluar kota.


Sultanisah lalu meminta untuk memberikan gambaran terkait apa yang ingin ditindaklanjuti.
Langsung disahuti. “Kami tidak bisa mengelola tanpa izin pertambangan dari Kementerian ESDM yang diusulkan oleh Dinas Kehutanan kemudian ditindaklanjuti oleh DPMPTSP Sulteng atas rekomendasi gubernur,” ujar Fithein.
Lokasi pertambangan rakyat seluas sekitar 99 hektar kemudian diciutkan lagi menjadi 93 hektar setelah WPR di keluarkan dari PIPPIB. Inilah yang akan dikelola oleh 22 koperasi tersebut yang awalnya ini merupakan hutan dengan jalan umum, namun sebagian kini ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung.
Makanya itu Ahmad Sumatling angkat bicara jika masyarakat selama ini dipingpong, makanya minta solusi dari ESDM agar hak masyarakat penambang segera diberikan izin sehingga tidak lagi terkatung-katung dengan janji.
Ahmad Sumarlin menjelaskan bahwa mereka telah mempertanyakan progres IPR dari 6 koperasi yang dijanjikan, namun terkendala karena belum ada kejelasan terkait kawasan hutan lindung.
Sementara Dinas Kehutanan menyampaikan bahwa IPR dapat berlokasi di hutan lindung selama kegiatan dilakukan secara bawah tanah dan diikuti proses Penyusunan Program Kegiatan Hulu (PPKH), lain lagi di DPMPTSP harus mengacu pada sistem OSS dan menunggu tindaklanjut dari ESDM.
“Kami sudah capek juga, sudah 4 tahun menunggu dari masa gubernur Rusdi Mastura hingga sekarang,” ujar Fithein.
Untuk itu Sultanisah, memberikan tiga penegasan sebagai solusi antara lain
1. Meminta rekomendasi dari Dinas Kehutanan terkait penggunaan kawasan hutan pada blok WPR Oyom dengan metode undergrouth.
2. Meminta percepatan penurunan status kawasan dari hutan lindung menjadi Hutan Produksi Terbatas (HPP).
3. Menegaskan bahwa proses perizinan akan dilanjutkan sesuai aturan setelah persyaratan teknis terpenuhi.
Pasca pertemuan, masyarakat menemukan titik terang dan berharap proses dapat segera terselesaikan tanpa kelamaan lagi. Selain itu, Plt. Kadis Kehutanan juga menegaskan bahwa pemberian IPR dalam kawasan hutan lindung dapat diterbitkan dengan memenuhi mekanisme yang berlaku, sesuai dengan janji yang disampaikan.***











