PALU.PIJARSULTENG.ID— Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) , Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., menegaskan pentingnya keberanian dan sinergi seluruh jajaran pemerintah dalam mencegah kerusakan lingkungan hidup serta menindak pelanggaran yang mengancam keselamatan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan saat Gubernur memimpin Rapat Koordinasi Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi Tengah bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (14/10/2026).
Dalam arahannya, Gubernur menyoroti tantangan pengawasan lingkungan di Sulawesi Tengah yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah, mulai dari sektor pertambangan mineral dan batuan hingga pemanfaatan kawasan hutan dan pengembangan kawasan industri.
Menurutnya, kekayaan sumber daya alam harus dikelola secara bertanggung jawab. Jangan sampai keuntungan ekonomi hanya dinikmati oleh segelintir pihak, sementara dampak kerusakan lingkungan justru ditanggung masyarakat luas.
“Jangan sampai ketika berbicara tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD), kita begitu bersemangat. Tetapi ketika muncul risiko dan dampak lingkungan, semua pihak justru berlindung di balik alasan kewenangan,” tegas Anwar Hafid.
Ia menekankan bahwa salah satu persoalan mendasar dalam pengawasan lingkungan di daerah adalah masih adanya kecenderungan untuk saling melempar tanggung jawab karena perbedaan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Padahal, pemerintah daerah merupakan pihak yang paling dekat dengan kondisi di lapangan dan dapat melihat secara langsung berbagai indikasi kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayahnya.
Karena itu, Gubernur meminta seluruh kepala daerah dan kepala dinas lingkungan hidup agar tidak ragu mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan dugaan pencemaran atau pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai ketentuan, persoalan tersebut harus segera ditindaklanjuti.
“Kalau kita tidak berani melakukan sesuatu, lingkungan akan semakin rusak. Jangan sampai kita terus berpikir ini kewenangan siapa dan siapa. Yang paling utama adalah bagaimana kita melindungi masyarakat dan lingkungan hidup,” ujarnya.
Gubernur juga mengungkapkan bahwa pengawasan lingkungan harus menjadi perhatian utama dalam proses penerbitan persetujuan dan dokumen pertambangan, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk kegiatan pertambangan batuan atau galian C.
Ia menyampaikan bahwa dirinya telah meminta agar aspek lingkungan hidup diperiksa terlebih dahulu sebelum proses persetujuan dilanjutkan. Pengelolaan yang tidak memenuhi ketentuan harus diperbaiki dan ditangani sesuai peraturan yang berlaku.
Menurutnya, langkah pengawasan tidak boleh berhenti pada kegiatan pertambangan saja, tetapi juga harus menjangkau kawasan-kawasan industri yang berkembang di Sulawesi Tengah.
Gubernur secara khusus menyoroti persoalan kualitas udara di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara. Ia meminta agar informasi mengenai tingginya polusi udara dan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di kedua wilayah tersebut mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti melalui pengawasan serta pemeriksaan berbasis data.
Ia berharap pemerintah pusat memberikan arahan dan penguatan agar pemerintah daerah dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran.
Anwar Hafid menegaskan, pemerintah tidak bermaksud menghambat investasi maupun menutup kegiatan usaha yang berkontribusi terhadap perekonomian daerah. Namun, seluruh pelaku usaha harus mematuhi ketentuan lingkungan hidup dan bertanggung jawab atas dampak kegiatan operasionalnya.
“Usaha tetap bisa berjalan, tetapi perusahaan juga harus mendengarkan apa yang kita sampaikan. Jangan sampai kegiatan ekonomi terus berjalan, sementara keselamatan masyarakat dan lingkungan justru dikorbankan,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret memperkuat pengawasan, Gubernur mendorong agar kehadiran unsur penegakan hukum lingkungan hidup di Palu dapat segera direalisasikan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.
Ia juga mengusulkan pembentukan satuan tugas (Satgas) terpadu yang melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, aparat kepolisian, serta instansi terkait lainnya.
Selain itu, pemerintah daerah diharapkan menyediakan saluran pengaduan masyarakat secara daring agar laporan mengenai dugaan pencemaran, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran kegiatan usaha dapat diterima serta ditindaklanjuti dengan lebih cepat.
Menurut Gubernur, keberadaan mekanisme pengaduan yang mudah diakses akan membantu pemerintah memperoleh informasi langsung dari masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan di lapangan.
Ia menegaskan bahwa langkah penanganan harus dilakukan secara terukur, berdasarkan bukti, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk melalui penghentian sementara kegiatan apabila terdapat dasar hukum dan kondisi yang mengharuskannya.
Koordinasi dengan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum juga dinilai penting untuk memastikan setiap tindakan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur turut mengingatkan pentingnya pengawasan pertambangan di Kota Palu, terutama terhadap kegiatan yang berpotensi memengaruhi keselamatan permukiman dan meningkatkan risiko bencana.
Ia meminta agar aspek keselamatan masyarakat, kondisi geologi, dan kerawanan bencana menjadi pertimbangan penting dalam pengawasan serta pengambilan keputusan terkait kegiatan pertambangan.
Menurutnya, peningkatan PAD tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan. Kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab setiap pelaku usaha yang harus ditegakkan secara konsisten.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Gubernur berharap terbangun kesamaan komitmen antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta memastikan tindak lanjut yang nyata terhadap setiap dugaan pelanggaran lingkungan.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri sejumlah pejabat KLH/BPLH, antara lain Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Direktur Sanksi Administratif Lingkungan Hidup, Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Direktur Pengendalian Kebakaran Lahan, Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Makassar, serta Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Sulawesi.
Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, serta jajaran Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, baik secara langsung maupun melalui konferensi daring.
Gubernur berharap sinergi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan hidup di Sulawesi Tengah, sehingga pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat.***












