PALU.PIJARSULTENG ID – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan komitmen penuh untuk mengawal percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di wilayahnya. Hal tersebut disampaikan menyusul rampungnya workshop penyusunan Peta Jalan (Road Map) Percepatan Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) pada Selasa, 28 April.
Dalam pertemuan bersama Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Kasmita Widodo, di Palu pada Rabu 29 April, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2025 harus menjadi instrumen nyata dalam memberikan keadilan bagi masyarakat adat. Beliau menekankan bahwa pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri dan sangat memerlukan sinergi dengan organisasi masyarakat sipil serta akademisi untuk memvalidasi data wilayah adat secara akurat.
Anwar Hafid mengungkapkan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan langkah krusial untuk menjaga stabilitas sosial dan kedaulatan ruang hidup masyarakat.
Menurutnya, kepastian hukum atas wilayah adat akan menjadi kunci utama dalam meminimalisir konflik agraria yang selama ini kerap terjadi. Ia juga berharap melalui kolaborasi ini, pemberdayaan ekonomi berbasis kearifan lokal dapat tumbuh lebih kuat tanpa mencederai tatanan adat yang ada.
Sementara itu, Kasmita Widodo mengapresiasi keterbukaan pemerintah provinsi dalam membuka ruang kerja sama bagi koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam KARAMHA dan para pakar. Sinergi ini dirancang untuk memperkuat peran Satuan Tugas Panitia Masyarakat Hukum Adat (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga implementasi Perda tersebut tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi memberikan dampak langsung pada penyelesaian sengketa lahan dan kemandirian ekonomi masyarakat.
Sebagai langkah konkret untuk menjamin keberlanjutan program tersebut, BRWA mengusulkan adanya nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama resmi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Gubernur menyambut baik rencana tersebut dan menginstruksikan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menindaklanjuti aspek teknisnya agar seluruh tahapan pengakuan masyarakat adat memiliki payung hukum yang kuat dan dapat dikawal secara transparan. ***










