Gubernur Sulteng, Menghentikan Operasional Tambang KPR di Desa Kayuboko, Diinstruksikan ke Dinas ESDM dan DPMPTSP

Parigi49 Dilihat
iklan

PALU. PIJARSULTENG.ID,- Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) , Anwar Hafid, secara resmi memerintahkan penghentian sementara operasional Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Kayuboko, Kabupaten Parimo.

Instruksi ini dikeluarkan melalui surat Nomor: 500.10.2.3/243/Ro.Hukum yang bersifat penting dan ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng.

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Juga turut menjadi dasar adalah Keputusan Menteri ESDM RI terkait pedoman dan dokumen penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Sulteng.

Dalam surat itu, Gubernur Anwar Hafid menjelaskan bahwa keputusan penghentian sementara diambil setelah dilakukan sejumlah kajian dan peninjauan lapangan, termasuk oleh Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng terhadap aktivitas pertambangan emas rakyat di Desa Kayuboko.

Kebijakan tersebut menegaskan dua poin penting, yaitu:
1. Seluruh IPR yang telah disetujui oleh DPMPTSP Provinsi Sulteng , yakni Koperasi Sinar Emas Kayuboko, Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, dan Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko, dinyatakan dalam status HOLD atau penundaan aktivitas, hingga mereka memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan serta hasil kajian teknis dari instansi terkait.

2. Kepala Dinas ESDM Sulteng bersama Inspektur Tambang diminta untuk melakukan pengawasan ketat dan penegakan hukum terhadap seluruh IPR yang beroperasi, dengan mengacu pada regulasi yang berlaku. Pengawasan tersebut harus dilakukan secara terkoordinasi bersama Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) untuk mencegah maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Parimo.

Langkah tegas Anwar Hafid ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah provinsi dalam menjaga tata kelola pertambangan yang berkelanjutan dan sesuai aturan hukum, serta merespons kekhawatiran masyarakat terhadap dampak sosial dan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal maupun yang belum memenuhi standar operasional.

Surat edaran tersebut turut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri ESDM, Kapolri, Kapolda Sulteng, Bupati Parigi Moutong, dan Ketua DPRD setempat, sebagai bentuk keterbukaan dan koordinasi lintas instansi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *