Hadirkan Konsumen, YLK Sulteng Bersamai PLN Sosialisasikan P2TL

Ekonomi302 Dilihat
iklan

PALU, PIJARSULTENG.ID, – Menghadirkan Konsumen Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulteng bekerjasama dengan PT PLN UP 3 Palu lakukan sosialisasi peraturan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) guna memberikan pemahaman terkait pengguna energi listrik di Cafe’ Bantaya, Jalan Baruga, Palu, Sabtu (27/1/2024).

Hal itu dilakukan tidak lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penggunaan energi listrik yang efektif dan bertanggung jawab kepada semua elemen.

Ketua YLK Sulteng, Salman Hadiyanto menjelaskan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan keputusan direksi PLN tentang P2TL dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya penggunaan listrik yang legal, aman dan memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan. Penggunaan listrik yang legal dan aman menghindarkan terjadinya bahaya listrik terhadap masyarakat seperti risiko kebakaran dan tersengat aliran listrik.

Baca JugaYLK Sulteng, Gelar Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen Bersama Pelaku Usaha

“Diharapkan Peraturan Direktur tentang P2TL diketahui secara luas dan baik oleh seluruh masyarakat pengguna listrik PLN, sebab menyangkut hak dan kewajiban serta hal – hal yang tidak dibolehkan,” ungkap Salman di dampingi oleh Ika Safitri Ismail sebagai Team Leader Pengendalian Susut Teknis dan PJU – PLN UP3 Palu dan Sumarno sebagai moderator.

Lanjut Salman masyarakat harus memahami hak dan kewajibannya sebagai pelanggan PLN, yakni selain memiliki hak mendapat pelayanan yang baik dari PLN tetapi juga harus bertanggung jawab apabila terjadi penggunaan listrik yang tidak sesuai aturan.

Ika Safitri Ismail, mewakili PLN Palu sebagai pemateri dari PLN Palu menjelaskan P2TL merupakan kebijakan pemerintah melalui Ditjen Ketenagalistrikan (DJK) dan dijalankan PLN sebagai pelaksana tugas sesuai peraturan direksi PLN Nomor 028.P/DIR/2023 yang disahkan DJK tertanggal 27 September 2023 melalui keputusan nomor 539.K/TL.04/DJL.3/2023.

Kata Ika dalam materinya menjelaskan jika peraturan P2TL yang baru berisi jenis – jenis pelanggaran dan sanksi yang diberikan kepada pelanggan yang melanggar ketentuan. Sanksi berupa denda uang, pencabutan instalasi listrik, hingga black list sebagai pelanggan listrik. SAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *