PALU. PIJARSULTENG.ID, – Menjelang senja di Desa Tambayoli, Kecamatan Soyo Jaya, sebuah bangunan kecil bercat biru terang berdiri di halaman belakang rumah papan milik Ruhania. Pita biru masih melintang di pintunya yang berwarna putih perak, tanda bangunan itu segera diresmikan.
Bagi perempuan yang sehari-hari menjadi ibu rumah tangga, bangunan berukuran 1,5 x 2 meter tersebut adalah jamban layak yang kini dimiliki keluarganya. Sebelumnya, buang air besar tanpa septic tank.

Kondisi serupa masih lazim ditemui di sejumlah permukiman di wilayah ini, dan potret ini kerap dikaitkan dengan risiko memengaruhi tumbuh kembang anak.
Jamban di Tambayoli merupakan bagian dari dua unit bantuan yang untuk pertama kalinya disalurkan lewat program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Genting) di Kabupaten Morowali Utara (Morut). Unit kedua dibangun di dataran atas, Desa Pancamakmur, sedangkan unit di Tambayoli berada di dataran bawah.
Bantuan di Tambayoli bersumber dari dua anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara, Hi. Ahmad Dg. Mamala dan Holiliana Tumimomor.
Adapun jamban di Pancamakmur berasal dari Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah bersama Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Morowali Utara. Penerimanya adalah keluarga Noos, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas memiliki Bayi Berusia di bawah lima tahun.
Biaya pembangunan setiap unit mencapai Rp6.495.000. Selain bangunan jamban, setiap unit dilengkapi septic tank berukuran 1,5 x 1,5 meter dengan kedalaman 2 meter.
Peresmian dilakukan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah Nuryamin di rumah Ruhania, usai ia membuka Jambore Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) tingkat Kabupaten Morut, Rabu (28/10/2026). Hadir dalam acara itu Sekretaris Camat Soyo Jaya, Kepala Desa Tambayoli, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Dinas P2KBP3AD Morut, Danramil 1311-08, Kepala Puskesmas, serta perwakilan Kapolsek.
Sekretaris Camat Soyo Jaya Megawati, SE menyebut stunting sebagai isu nasional. Ia berharap bantuan ini menjadi pemicu agar masyarakat Soyo Jaya dapat menekan angka stunting di wilayahnya ke depan.
Begitupun Nuryamin menekankan bahwa keberhasilan program tidak bisa dicapai satu pihak saja.
“Sejago apa pun kita, tidak bisa kalau sendiri. Harus bersama-sama, perbanyak hablun minannas, perbanyak pertemanan dan persahabatan,” ujarnya.
Ia bersyukur jamban yang selama ini menjadi salah satu jargonnya dapat diterima baik oleh Penyuluh KB. Ke depan, katanya, pihaknya berharap akan mengajak lebih banyak pihak, termasuk tokoh masyarakat. Iapun mengapresiasi kolaborasi lintas unsur yang terjadi di Soyo Jaya.
“Kalau ada kebersamaan begini, keren,” katanya.
Di sekitar jamban baru itu, kontras terlihat jelas. Rumah-rumah papan beratap seng dan rumbia berdiri berdempetan. Bagi Ruhania dan keluarganya, bangunan biru kecil itu sederhana namun mendasar yakni kini tidak lagi jongkok di tempat terbuk., Lannyolla
PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah.ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com.Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37.Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111.Instagram:kemendukbangga.bkkbnsulteng Facebook: BKKBNSulteng.Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng.TikTok: kemendukbanggasulteng.YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng.www.sulteng.kemendukbangga.go.id.
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).










