JPU Kejati Sulteng, Menuntut Terdakwa Anayanty Sovianita  dan Sakola Labenga 1,5 Tahun Penjara Kasus  Dana hibah Pilgub 2020

Daerah138 Dilihat
iklan

PALU.PIJARSULTENG.ID- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana  1,5 tahun  penjara  untuk masing-masing terdakwa yakni Anayanty Sovianita mantan Kepala Sekretaris Bawaslu Sulteng dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sakila Labenga, mereka pejabat di Lingkungan Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng).

JPU memberikan putusanya untuk  kasus penyalahgunaan anggaran dana hibah Pemilihan gubernur Sulteng  tahun 2020.

Selain pidana penjara,kedua terdakwa membayar denda Rp50 juta,subsider 3 bulan kurungan,terhadap terdakwa Anayanty membayar uang pengganti Rp384.130.000 juta, diperhitungkan dengan uang titipan kepada penuntut umum Rp635.000.000 dan sisanya dikembakikan kepada terdakwa.

Terhadap terdakwa Sakila Labenga membayar uang pengganti Rp339.934.188 ,dengan di perhitungkan uang di titip kepada penuntut umum Rp299.000.000 dan masih terdapat kerugian negara Rp40.934.188, subsider 7 bulan dan 15 hari.

Tuntutan tersebut dibacakan  dalam berkas terpisah oleh masing-masing JPU Arviany dan Salma Deu, pada sidang di pimpin ketua majelis hakim Dwi Hatmojo, dihadiri masing-masing penasihat hukum terdakwa  di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Jalan Samratulangi,Kota Palu, Selasa (29/4/2025)

Dalam tuntutannya JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah sebagaimana dakwaan subsider
pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,”katanya.

Usai pembacaan tuntutan JPU, ketua majelis hakim Dwi Hatmojo memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.

Berdasarkan dakwaan JPU, total kerugian negara sebesar Rp903 juta berasal dari kegiatan fiktif senilai Rp569 juta, laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif sebesar Rp254 juta, dan kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp40 juta.. YUN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *