PALU. PIJARSULTENG.ID– Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Donggala yang saat ini dijabat oleh Muhammad Ali Kadir, Tidak hadir dalam pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala dianggap mangkir atau sengaja tidak menghadiri undangan Kejari pada kasus peningkatan jalan ruas di desa Mbulava kecamatan Rio Pakaba Kabupaten Donggala terkait informasi yang tersebar
Untuk itu media ini berupaya mengkomunikasikannya ke kediamanmya.
Saat media ini ke kediamannya mendapati kadis tengah terbaring lemah di kamarnya dampak sakit yang dideritanya.Sebenarnya media ini sudah kali kedua datang ke kediamannya hanya kedatangan pertama Kadis PUPR Donggala ini masih terbaring lemah jadi berniat datang lagi untuk kedua kalinya dan alhasil bisa memberikan konfirmasi kepada beberapa media yang bertandang ke kediamannya.
Disinggung terkait informasi yang mengatakan dirinya mangkir, Ali Kadir pun menanggapi hal itu. Sebab selama ini tidak ada unsur kesengajaan
“Saya sedang bisul di pantat sehingga tidak bisa duduk agak lama. jadi tidak benar jika dirinya dikatakan mangkir, sebab selama ini dirinya tetap proaktif dalam merespon pemanggilan kejari, ” jelas Ali Kadir saat ditemui di kediamaannya, Senin (28/4/2025)
Lanjut Ali Kadir selaku Pengguna Anggaran (PA), pada sidang perdana dirinya sempat menghadiri BAP dan sudah memberikan keterangan terkait proyek peningkatan ruas jalan rabat beton yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 itu.
Hanya memang pada pemanggilan kedua, Ali Kadir akui tidak hadir karena dalam kondisi sakit di area pantat yang diperparah dengan penyakit gula. Makanya proses penyembuhan agak sedikit lama.
” Saya selaku Kepala Dinas PUPR dan selaku PA pada proyek rabat beton yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024, tentunya sangat mendukung langkah apapun yang dilakukan oleh pihak APH dalam upaya pemberatasan korupsi.”
“Termasuk melakukan pemeriksaan pada proyek tersebut diatas. Hanya saja kenapa saya tidak hadir pada pemanggilan kedua, itu dikarenakan karena saya dalam kondisi lemah akibat sakit Bisul di area pantat sehingga susah bagi saya untuk duduk lama,” ungkap Muh Ali Kadir
Diapun menambahkan bahwa dirinya sangat proaktif terhadap pemanggilan dari pihak kejaksaan yang telah dilakukan sebanyak 2 kali.
” Pada BAP pertama kami semua hadir, tetapi pada BAP kedua tanggal 23 April 2025, saya selaku PA berhalangan hadir dikarenakan sakit (bisul) tidak bisa duduk sama sekali untuk menjalani BAP, sehingga saya meminta izin kepada pak Kasi Pidsus (Pak Rinto) meminta waktu beberapa hari kedepan karena saya menderita diabetes sehingga hal ini memperlambat penyembuhan serta mempengaruhi kesehatan dan kebugaran ,” jelasnya.
Perlu diketahui bahwa untuk besaran nilai kontrak pengerjaan proyek peningkatan ruas jalan desa Mbulava yang ditanda tangani oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan penyedia adalah Rp9.485.993.000 dan telah dibayarkan angsuran ke 1 sebesar 29,69%, sesuai dengan progres prestasi kerjanya saat diputus kontrak oleh PPK dan itu tertera dalam syarat-syarat khusus kontrak antara PPK dan penyedia, pada Surat Perjanjian Kontrak (SPK).
” Dan saya selaku PA sebelum mencairkan pembayaran angsuran ke 1 tersebut terlebih dahulu meminta kepada Kabid Bina Marga (Pak Anjas) baik selaku KPA ( Kuasa Pengguna Anggaran) maupun selaku PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), bahwa semua langkah pemutusan kontrak yang telah dilakukanya dan pembayaran progres sesuai prestasi kerja oleh penyedia telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan beliau bertanggung jawab penuh dengan hal tersebut,” ungkapnya lagi
Bahkan selaku PA, pihaknya tentu akan menandatangani pencairan dana setelah seluruh dokumen untuk kepentingan pencairan tersebut kelengkapannya telah *diverifikasi oleh pejabat penatausahaan keuangan ( Pak Sekdis) beserta anggotanya dan setelah di koreksi oleh anggotanya (tim keuangan) dan di paraf secara berjenjang oleh kasub keuangan dan sekdis serta ditandatangani pejabat penatausahaan keuangan sebagai wujud tanggung jawab mereka secara subtansi dan materi.
” Dan bila ini sudah dipastikan sesuai prosedur, barulah kami tandatangani pembayaran dimaksud selaku PA (pengguna anggaran),”jelas Muh Ali Kadir.SAH