PALU. PIJARSULTENG.ID, – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng);Zullikar Tanjung, S.H., M.H didampingi Wakajati Sulteng Imanuel Rudy Pailang, S.H.,M.H, memimpin ekspose permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sigi.

Ekspose tersebut dilaksanakan secara virtual bersama Direktur A pada JAMPIDUM Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bagian dari proses evaluasi dan persetujuan penerapan mekanisme penyelesaian perkara sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara yang diekspose melibatkan tersangka Samsul Bahri alias Sam yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pemaparannya, tim dari Kejaksaan Negeri Sigi menjelaskan kronologi perkara yang berawal pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, ketika tersangka mendatangi Posko Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Desa Porame, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, untuk menemui korban, Mahfud.
Pertemuan tersebut bertujuan membicarakan persoalan yang sebelumnya terjadi antara korban dengan kekasih tersangka. Dalam perbincangan yang berlangsung di dalam posko, tersangka terbawa emosi setelah mengungkit peristiwa dugaan penendangan terhadap kekasihnya yang terjadi sehari sebelumnya.
Akibat emosi tersebut, tersangka melakukan penganiayaan dengan memukul wajah korban menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak satu kali hingga mengakibatkan korban mengalami luka.
Upaya saksi Egin untuk melerai berhasil menghentikan tindakan tersebut, dan tersangka kemudian meninggalkan lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum (VER) Rumah Sakit Bhayangkara TK III Palu Nomor VER/617/IV/2026/Rumkit Bhay tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh dr. Hosiana Pratiwi S., korban mengalami luka memar pada mata kiri berwarna biru keunguan berukuran sekitar 3 x 4 sentimeter, luka memar pada bagian glabela berukuran 1,5 x 0,2 sentimeter, serta kondisi hidung yang tidak berada pada garis tengah tubuh disertai nyeri tekan.
Dalam ekspose tersebut, pertimbangan yang diajukan antara lain karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana yang didakwakan paling lama 2 tahun 6 bulan, selama proses penyidikan hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) selalu didampingi penasihat hukum, bersikap kooperatif, secara konsisten mengakui perbuatannya, serta menunjukkan penyesalan atas tindak pidana yang dilakukan.
Selanjutnya, setelah mendengarkan pemaparan dari Kejaksaan Negeri Sigi serta melakukan pembahasan bersama, Direktur A pada JAMPIDUM Kejaksaan Republik Indonesia memberikan persetujuan terhadap permohonan penyelesaian perkara tersebut melalui mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain). Persetujuan tersebut diberikan setelah dinilai telah memenuhi persyaratan formil dan materiel sebagaimana ketentuan dalam pedoman pelaksanaan mekanisme pengakuan bersalah.
Penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) merupakan salah satu implementasi pembaruan hukum acara pidana yang mengedepankan penyelesaian perkara secara efektif, efisien, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak para pihak.
Melalui mekanisme ini diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih sederhana, cepat, dan berorientasi pada tercapainya keadilan substantif tanpa mengurangi akuntabilitas penanganan perkara.***









