JAKARTA, PIJARSULTENG.ID, – – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng), Nuzul Rahmat R, S.H., M.H., didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulteng Tenriawaru, S.H., M.H., menghadiri kegiatan PTPN Group Legal Summit 2026 yang mengusung tema “Optimalisasi Pengamanan Aset dan Mitigasi Risiko Hukum Pasca Reformasi Hukum Pidana”.

Kegiatan ini diselenggarakan di Ballroom Shangri-La Hotel, Jakarta, pada Kamis, 22 Januari 2026.
Forum strategis ini menjadi wadah diskusi lintas sektor dalam rangka memperkuat pengamanan aset negara dan memitigasi risiko hukum, khususnya pasca diberlakukannya reformasi hukum pidana.
PTPN Group Legal Summit 2026 diharapkan mampu meningkatkan pemahaman serta kapasitas hukum di lingkungan PTPN Group guna mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Sulawesi Tengah turut menjadi Keynote Speech bersama sejumlah narasumber ahli dan tokoh hukum nasional, di antaranya Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.
Selaku Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia dan Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum.
Selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Para pembicara menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan BUMN dalam menjaga kepastian hukum serta perlindungan aset negara.
SKajati Sulawesi Tengah Hadiri PTPN Group Legal Summit 2026, Tegaskan Peran Kejaksaan dalam Pengamanan Aset Negara
JAKARTA, PIJARSULTENG.ID, – – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R, S.H., M.H., didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulteng Tenriawaru, S.H., M.H., menghadiri kegiatan PTPN Group Legal Summit 2026 yang mengusung tema “Optimalisasi Pengamanan Aset dan Mitigasi Risiko Hukum Pasca Reformasi Hukum Pidana”.
Kegiatan ini diselenggarakan di Ballroom Shangri-La Hotel, Jakarta, pada Kamis, 22 Januari 2026.
Forum strategis ini menjadi wadah diskusi lintas sektor dalam rangka memperkuat pengamanan aset negara dan memitigasi risiko hukum, khususnya pasca diberlakukannya reformasi hukum pidana.
PTPN Group Legal Summit 2026 diharapkan mampu meningkatkan pemahaman serta kapasitas hukum di lingkungan PTPN Group guna mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Sulawesi Tengah turut menjadi Keynote Speech bersama sejumlah narasumber ahli dan tokoh hukum nasional, di antaranya Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.
Selaku Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia dan Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum.
Selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Para pembicara menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan BUMN dalam menjaga kepastian hukum serta perlindungan aset negara.
Salah satu sorotan utama dalam kegiatan ini adalah pemberian Piagam Penghargaan dari PTPN I kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan pendampingan hukum (Legal Assistance) yang dilakukan Kejati Sulteng dalam penyelesaian permasalahan tumpang tindih lahan Hak Guna Usaha (HGU).
Melalui sinergi yang kuat antara PTPN I dan Kejati Sulawesi Tengah, sengketa tumpang tindih lahan HGU PTPN I dengan Kebun Kelapa Sawit PT Rimbunan Alam Sentosa seluas 1.401,56 hektare yang berlokasi di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, berhasil diselesaikan secara tuntas. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam upaya penyelamatan aset negara melalui pendekatan hukum yang profesional dan berintegritas.
Kehadiran Kajati Sulawesi Tengah dalam kegiatan ini sekaligus menegaskan peran strategis Kejaksaan sebagai mitra hukum pemerintah dan BUMN dalam mendukung kepastian hukum, perlindungan aset negara, serta terciptanya tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Yunalah satu sorotan utama dalam kegiatan ini adalah pemberian Piagam Penghargaan dari PTPN I kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan pendampingan hukum (Legal Assistance) yang dilakukan Kejati Sulteng dalam penyelesaian permasalahan tumpang tindih lahan Hak Guna Usaha (HGU).
Melalui sinergi yang kuat antara PTPN I dan Kejati Sulawesi Tengah, sengketa tumpang tindih lahan HGU PTPN I dengan Kebun Kelapa Sawit PT Rimbunan Alam Sentosa seluas 1.401,56 hektare yang berlokasi di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulteng, berhasil diselesaikan secara tuntas. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam upaya penyelamatan aset negara melalui pendekatan hukum yang profesional dan berintegritas.
Kehadiran Kajati Sulawesi Tengah dalam kegiatan ini sekaligus menegaskan peran strategis Kejaksaan sebagai mitra hukum pemerintah dan BUMN dalam mendukung kepastian hukum, perlindungan aset negara, serta terciptanya tata kelola yang transparan dan akuntabel.YUN












