PALU. PIJARSULTENG.ID, – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah resmi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik.
Penandatanganan dilaksanakan di aula Abdul Aziz Lamadjido lantai 6 kantor kejati sulteng, langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Aroziduhu Waruhu, S.H., M.H dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah Herman Mulawarman A.Md.IP., S.Sos sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung modernisasi sistem peradilan pidana melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa pelaksanaan persidangan secara elektronik merupakan bagian dari transformasi digital sistem peradilan pidana nasional yang bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta transparansi dalam penanganan perkara.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi menjadi jawaban atas berbagai tantangan, termasuk kendala geografis, sehingga proses peradilan dapat berlangsung lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tanpa mengurangi perlindungan terhadap hak-hak para pencari keadilan.
Kajati Sulawesi Tengah menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional) telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan persidangan elektronik, di antaranya melalui pengaturan pemeriksaan jarak jauh, pelaksanaan sidang elektronik berdasarkan penetapan hakim, serta pembacaan putusan yang dapat dihadiri secara elektronik. Selain itu, mekanisme pemeriksaan elektronik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum juga telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Lebih lanjut disampaikan bahwa sebelum hadirnya KUHAP Nasional, penyelenggaraan persidangan elektronik telah didukung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 365/KMA/SK/XII/2022. Regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam pelaksanaan administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik yang kini semakin diperkuat melalui sinergi antarinstansi penegak hukum.
Menurut Kajati, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini bukan sekadar memenuhi aspek administratif maupun agenda seremonial, tetapi merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam membangun sistem peradilan pidana yang modern, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Implementasi persidangan elektronik diyakini mampu memangkas birokrasi, menghemat anggaran operasional, mengurangi kompleksitas pemindahan tahanan dari Lapas maupun Rutan ke pengadilan, sekaligus meningkatkan keamanan dan kepastian hukum dalam setiap proses persidangan.
Kajati juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi persidangan elektronik bergantung pada kesiapan infrastruktur teknologi, regulasi teknis yang memadai, serta komitmen dan integritas seluruh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan menjadi pedoman operasional yang memperjelas tugas, tanggung jawab, koordinasi, serta standar pelayanan antarinstansi sehingga proses peradilan dapat berjalan lebih optimal tanpa mengurangi kualitas pembuktian maupun perlindungan hak terdakwa, saksi, korban, dan pihak terkait.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah juga menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Sulawesi Tengah untuk mendukung implementasi persidangan elektronik secara profesional, adaptif, dan berintegritas melalui penguatan koordinasi dengan Pengadilan Negeri serta Lapas dan Rutan di wilayah masing-masing. Ia mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk mengesampingkan ego sektoral dan mengedepankan kolaborasi demi memberikan pelayanan hukum yang semakin berkualitas kepada masyarakat.
Mengakhiri sambutannya, Kajati Sulawesi Tengah menyampaikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam terwujudnya Perjanjian Kerja Sama tersebut. Diharapkan, sinergi yang telah terbangun dapat terus diperkuat guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, terpercaya, serta mampu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut dihadiri pula Wakil Kepala kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H, para PJU Kejati Sulteng, PJU Pengadilan Tinggi, PJU8 Kanwil Ditjenpas, Kajari Palu, Kajari Sigi, Kajari Donggala serta Para jajaran kejaksaan negeri se wilayah hukum Kejati Sulteng.***












