PARIMO. PIJARSULTENG.ID, – Kepanikan melanda Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Senin (7/9/2026) pagi. Kobaran api yang bersumber dari korsleting unit Air Conditioner (AC) nyaris melahap habis ruang Kepala BPKAD saat aktivitas perkantoran baru saja dimulai.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WITA. Api dengan cepat merambat dari unit AC yang terbakar hingga menyambar dua lembar gorden di dekatnya. Kepulan asap hitam pekat dari bahan plastik yang meleleh langsung memenuhi ruangan berukuran 3×4 meter tersebut.

Kepala BPKAD Parimo, Yusrin Usman, menceritakan detik-detik mencekam saat dirinya menyadari kobaran api telah membesar tepat di area yang menyatu dengan ruang kerjanya.
“Saat itu saya sedang bersiap rapat. Begitu staf saya kembali mengambil laptop, api tiba-tiba sudah menyala cukup besar dari AC dan menyambar gorden. Saya langsung teriak dan lari mengambil air,” ujar Yusrin.
Aksi cepat dan cekatan staf BPKAD berhasil menggagalkan potensi bencana besar. Sebelum tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sempat disemprotkan, Yusrin bersama jajarannya sigap menyiramkan air dari kamar mandi menggunakan ember bekas cat.
“Saya yang pertama siram pakai ember cat, sekali siram langsung padam sebagian. Lalu teman-teman lain ikut membantu menyiram dan menyelamatkan berkas-berkas dokumen agar tidak tersambar api,” lanjutnya.
Tim Pemadam Kebakaran Parimo serta aparat Kepolisian segera tiba di lokasi untuk melakukan sterilisasi. Petugas damkar sempat membongkar sebagian plafon guna memastikan tidak ada sisa percikan api yang merambat ke atap bangunan.
Meski tidak ada korban jiwa maupun kerusakan berkas penting, insiden ini mengakibatkan satu unit AC hangus, dua gorden terbakar, serta satu meja kerja mengalami kerusakan ringan.
Menanggapi kejadian ini, Yusrin mengimbau seluruh pegawai BPKAD dan ASN di lingkungan Pemkab Parimo untuk meningkatkan kewaspadaan terkait penggunaan perangkat listrik di area perkantoran.
Disiplin Stop Kontak: Pegawai wajib mencabut seluruh colokan atau stop kontak peralatan elektronik sebelum meninggalkan ruangan seusai jam kerja.
Peremajaan Instalasi Listrik: Mengingat usia bangunan BPKAD yang sudah mencapai 20 tahun, evaluasi dan penggantian instalasi listrik secara menyeluruh dinilai mendesak untuk mencegah risiko korsleting akibat cuaca panas ekstrem.***












