PALU. PIJARSULTENG.ID, -Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Parigi Moutong mengapresiasi pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Penyerahan Sertipikat Aset PT PLN (Persero) UIP Sulawesi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah di Makassar.

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi menyerahkan sebanyak 129 Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas aset milik PT PLN (Persero) UIP Sulawesi yang tersebar di berbagai wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Penyerahan sertipikat ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum atas aset infrastruktur ketenagalistrikan yang memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan publik.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong menyampaikan bahwa legalisasi aset milik PLN merupakan bagian penting dari upaya penataan dan pengamanan aset strategis negara. Kepastian hukum atas tanah dinilai menjadi faktor utama dalam mendukung kelancaran pembangunan dan keberlanjutan infrastruktur ketenagalistrikan di daerah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong mendukung penuh kebijakan dan langkah yang diambil oleh Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah dalam percepatan pensertipikatan aset, khususnya aset milik BUMN yang memiliki nilai strategis bagi kepentingan masyarakat luas. Sinergi antara BPN dan PLN diharapkan terus berlanjut guna mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Melalui momentum ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk senantiasa mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan serta siap melaksanakan arahan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan berorientasi pada kepentingan publik.***












