PALU. PIJARSULTENG. ID– Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rizal Irawan membuka kegiatan Sertifikasi Kompetensi Penyidik dan Penyidik Pembantu Polri Tahun Anggaran 2026 di Convention Hall Hotel Swissbell, Kota Palu, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Semmy Ronny Thabaa, Karo SDM Kombes Pol Anton Sudjarwo, Dirreskrimum Kombes Pol Suryono, Dirreskrimsus AKBP Putu Hendra Binangkari.
Selain itu, Dirresnarkoba Kombes Pol Pribadi Sembiring, Dirressiber Kombes Pol Yudy Arto Wiyono, Dirpolairud Kombes Pol Suprianto, serta sejumlah pejabat lainnya.
Dalam amanat Kabareskrim Polri yang dibacakan Brigjen Pol Brigjen Ricko Taruna Mauruh, ditegaskan bahwa pemberlakuan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 menjadi momentum transformasi penegakan hukum. Kondisi tersebut menuntut penyidik memiliki pengetahuan hukum, keterampilan, dan integritas yang memadai.
Sertifikasi ini bertujuan memastikan kemampuan penyidik sesuai standar kompetensi. Dari total 52.072 penyidik dan penyidik pembantu di lingkungan Bareskrim Polri dan kewilayahan, sebanyak 22.468 personel telah memiliki sertifikat kompetensi.
Pada 2026, Bareskrim Polri bersama LSP Lemdiklat Polri melaksanakan sertifikasi di 20 Polda. Selain metode tatap muka, sertifikasi juga dilakukan secara daring melalui Sertifikasi Jarak Jauh (SJJ) dengan target 300 asesi setiap pekan.
Sementara itu, dalam sambutannya Kapolda Sulteng Irjen Pol Rizal Irawan menegaskan fungsi Reserse memiliki peran strategis dalam penegakan hukum. Menurutnya, keberhasilan penyidikan tidak hanya diukur dari pengungkapan perkara, tetapi juga proses penanganan yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Irjen Rizal Irawan meminta seluruh penyidik mengedepankan ketelitian, objektivitas, serta kepatuhan terhadap hukum. Dia juga mengingatkan agar kewenangan penyidikan tidak disalahgunakan dan meminta para direktur reserse meningkatkan pembinaan serta pengawasan terhadap personel.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin menyampaikan bahwa sertifikasi tersebut menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri, khususnya fungsi Reserse.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud penyidik yang kompeten, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan serta kepastian hukum yang berkeadilan kepada masyarakat,” tandasnya.***











